Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 4 Jun 2024 18:32 WIB ·

DPO Pencuri 52 Tabung Gas di Pringsewu Ditangkap saat Belanja di Mall Tangerang


 Aldi Oktaviano DPO Pelaku Pencurian Tabung Gas saat Diamankan di Polsek Gadingrejo. Foto : Polsek Gadingrejo. Perbesar

Aldi Oktaviano DPO Pelaku Pencurian Tabung Gas saat Diamankan di Polsek Gadingrejo. Foto : Polsek Gadingrejo.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap Aldi Oktaviano, pria 32 tahun asal Kabupaten Pesawaran yang sudah berstatus DPO sejak 2019 karena terlibat kasus pencurian 52 tabung gas elpiji di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu.

Penangkapan Aldi ini sekaligus mengakhiri perburuan terhadap para pelaku yang buron. Total lima pelaku berhasil ditangkap, tiga diantaranya sudah selesai menjalani hukuman, dan satu masih mendekam di lembaga pemasyarakatan sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah mereka lakukan.

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh mengatakan, pelaku Aldi yang kerap di sapa Kentung ini diringkus polisi saat berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan (Mall) di Kota Tangerang Banten pada Minggu 2 Juni 2024 sekira pukul 17.30 Wib.

“Dengan tertangkapnya Aldi alias Kentung maka tuntas sudah pengejaran terhadap lima pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian 52 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram milik Riski Aditya yang terjadi pada 18 Juli 2019 tersebut,” kata AKP Hasbulloh dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Selasa 4 Juni 2024.

Menurut Kapolsek, lima pelaku yang terlibat dalam pencurian keseluruhan telah berhasil ditangkap. Mereka adalah Rodison, Rian, Rido, Hendi Saputra dan Aldi Oktaviano.

“Para pelaku yang terlibat dalam peristiwa ini merupakan warga Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.

AKP Hasbulloh menyebut, dalam perkara tersebut, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 20 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan dua unit sepeda motor.

“Barang bukti tersebut disita polisi dari para tersangka yang telah ditangkap sebelumnya,” ucapnya.

AKP Hasbulloh menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa setiap laporan atau pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Polri pasti akan di tangani secara profesional.

“Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ditambahkannya, bahwa tersangka Aldi Oktaviano alias Kentung telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan perkara dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun,” tandasnya. (Samuel)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

Baca Lainnya

Ketua Granat Tanggamus Agus Ciek Buka Open Turnamen Sepakbola Bupati Cup 2025, Puluhan Tim Berkompetisi

20 April 2025 - 16:54 WIB

Peduli Keamanan Wilayah, PT Natarang Mining Serahkan Bantuan Ban Mobil Patroli kepada Polsek Wonosobo

20 April 2025 - 14:58 WIB

Ponpes Al-Qodir Apresiasi Ketua Granat Tanggamus atas Kontribusi dan Kepedulian terhadap Santri

20 April 2025 - 14:26 WIB

BRI Cabang Lampung Barat Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Nasabah atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Agen BRILink di Pesisir Barat

20 April 2025 - 13:55 WIB

Jalan Hancur Parah di Kampung Sri Way Langsep Lampung Tengah Sebabkan Kecelakaan dan Hambat Akses Warga

20 April 2025 - 11:17 WIB

Polisi Sebut Korban Perundungan di Pringsewu Ternyata Remaja Asal Pesawaran

20 April 2025 - 10:43 WIB

Trending di Kriminal