Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 5 Jun 2024 15:28 WIB ·

Cabuli dan Setubuhi Dua Anak Tirinya, Ayah Bejat di Pringsewu Ditangkap Polisi


 Tersangka WO Sebelum Dijebloskan ke Sel Tahanan, Rabu 5 Juni 2024. Foto : Polres Pringsewu. Perbesar

Tersangka WO Sebelum Dijebloskan ke Sel Tahanan, Rabu 5 Juni 2024. Foto : Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pria 45 tahun inisial WO, warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap polisi dirumahnya atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap 2 anak tirinya yang masih dibawah umur.

Korbannya adalah ND (13) yang masih duduk dibangku SMP yang mengaku sudah 5 kali dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya tersebut. Perbuatan asusila itu terjadi secara bertahap sejak Januari 2023.

Selain kepada ND, pelaku WO juga telah melakukan pencabulan terhadap NM (15) yang juga anak tirinya, namun saat berupaya melakukan persetubuhan gagal karena NM berontak dan pindah ke kamar ND.

Kasi Humas Polres Pringsewu Iptu Priyono, tersangka ND ditangkap pada Selasa 4 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 Wib.

“Saat ditangkap polisi WO tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya ND,” kata Priyono dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Rabu 5 Juni 2024.

Menurut Priyono, kasus ini terbongkar setelah kedua korban yang tidak kuat menahan perlakuan ayah tirinya ini mengadu kepada pamannya yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pringsewu.

Pelaku juga dapat dengan mudah melakukan tindak asusila tersebut karena hanya tinggal bertiga dengan kedua korban dan seorang anak kandungnya.

“Ibu korban saat peritiwa terjadi tidak berada di rumah karena masih bekerja mencari nafkah diluar negeri,” ujarnya.

Kini, penyidik Unit perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres Pringsewu masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mengetahui motifnya.

Priyono menambahkan, jika terbukti melakukan tindak asusila sebagai mana yang dituduhkan, pelaku terancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak.

“Acaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kemudian pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak,” tandasnya. (Samuel)

Artikel ini telah dibaca 318 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Naik Pangkat AKP

2 July 2024 - 18:28 WIB

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Tulang Bawang Gelar Upacara dan Beberapa Pertunjukan

2 July 2024 - 13:49 WIB

Kapolda Lampung Apresiasi Tim Khusus Ungkap Kasus Kematian Siswi SMK di Mesuji

2 July 2024 - 13:22 WIB

Pj. Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

2 July 2024 - 12:04 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-78

1 July 2024 - 20:12 WIB

Polres Tanggamus Gelar Upacara dan Syukuran Peringatan ke 78 Hari Bhayangkara

1 July 2024 - 18:45 WIB

Trending di Lampung