Menu

Mode Gelap
 

Lampung Barat · 5 Jun 2024 20:39 WIB ·

Alasan Pemkab Lampung Barat Mengenai Dugaan Pelanggaran PP Nomor 4 Tahun 2023


 Wawancara dengan mantan Plt Kepala Bapenda Lampung Barat Wasisno Sembiring di kantornya, Jumat (31/5/2024). Perbesar

Wawancara dengan mantan Plt Kepala Bapenda Lampung Barat Wasisno Sembiring di kantornya, Jumat (31/5/2024).

Prioritastv.com, Lampung Barat – Pemkab Lampung Barat diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Tertentu atas Tenaga Listrik.

Menyoal dugaan pelanggaran peraturan tersebut, Pemkab Lampung Barat memiliki berbagai alasan.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Lampung Barat Wasisno Sembiring telah meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat M Henry Faisal untuk mempelajari cara penghitungan PLN menyoal pengenaan tarif tagihan listrik.

Pasalnya, terdapat sejumlah lampu penerangan umum yang menjadi kewenangan DLH Lampung Barat dalam kondisi mati.

Kendati demikian, tagihan listrik PLN dari tahun ke tahun tak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp 3,8 miliar.

Untuk itu, ia menyarankan, setidaknya untuk penerangan jalan umum (PJU) PLN memasang meteran listrik agar mengetahui pengeluaran tagihan listriknya. Sebab saat ini, kondisi PJU banyak yang mati.

“Supaya pengeluaran keuangan daerah efisien, sebaiknya ke depannya seluruh PJU dipasang meteran listrik agar pembayarannya sesuai dengan hitungan pemakaian,” terang pejabat daerah yang akrab disapa Wasis itu pada Jumat (31/5/2024).

“Apakah kita (Pemkab Lampung Barat) yang mesti menyiapkan jaringan, mereka (PLN) yang menyiapkan meteran (listrik). Jadi, penggunaannya nanti sesuai dengan apa yang kita gunakan,” imbuhnya.

Dalam penagihan tarif listrik tersebut, Wasis menceritakan, Pemkab Lampung Barat kini menjalin Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan dengan PLN UP3 Pringsewu.

Sebelumnya, Pemkab Lampung Barat menjalin nota kesepakatan dengan PLN UP3 Kotabumi, Lampung Utara.

Di dalam nota kesepakatan tersebut, kini pihak PLN UP3 Pringsewu yang bertugas menarik Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bidang listrik.

Kemudian, hasil dari penarikan pajak tersebut, pihak PLN UP3 Pringsewu akan menyetorkannya ke Pemkab Lampung Barat.

Dalam MoU itu juga Pemkab Lampung Barat diminta untuk membayar tagihan listrik maksimal pada tanggal dua puluh di tiap bulannya.

“Kalau dalam MoU, gak dicantumkan jumlah penagihan yang mesti dibayarkan, tetapi kita (Pemkab Lampung Barat) diminta untuk membayar (tagihan listrik) sebelum tanggal dua puluh setiap bulannya,” terang Wasis.

Wasis juga menerangkan perihal Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat mengenai pemeliharaan lampu yang hanya diakomodir dalam APBD sebesar Rp 129.925.100.

Padahal, DLH Lampung Barat mengusulkan anggaran sebesar Rp 728.233.800 dalam usulan di KUA PPAS Tahun 2024.

Nilai sebesar Rp 129 juta yang amat jauh dari nilai usulan tersebut, dinilai tidak sesuai dengan aturan yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Pajak Tertentu atas Tenaga Listrik Bagian Ketujuh Pasal 11.

Ayat (1) menyebutkan, hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik paling sedikit sebesar 10%(sepuluh persen) wajib dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum.

Selanjutnya, di ayat (2) berbunyi, kegiatan penyediaan penerangan jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum.

Jika berdasar pada Pendapatan Asli Daerah kabupaten Lampung Barat yang bersumber dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Bidang Listrik, tahun 2023 lalu tercatat 7 Miliar lebih dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun nyatanya, pemerintah daerah tidak mematuhi peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2023 yang mewajibkan sedikitnya 10 persen harus dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum.

Dalam hal ini, Wasis berpendapat, angka 10 persen itu hanya sebagai ukuran.

“Itu kan hanya ukuran, tidak harus saklek. Maksimal (10 persen) itu, di bawah itu boleh,” kata Wasis.

“Sama seperti daya tarif PLN, maksimal 10 persen. Tapi kalau emang kondisi masyarakat bebannya gak begitu banyak, ya di bawah itu (10 persen) dong,” imbuhnya.

Tentunya, hal ini tidak selaras dengan hak dan kewajiban masyarakat.

Masyarakat tetap diwajibkan membayar PBJT bidang listrik sebesar sepuluh persen setiap pembelian token listrik atau pembayaran tagihan listrik ke PLN secara otomatis.

Sementara, hak masyarakat untuk menikmati penerangan umum tidak terpenuhi dengan baik akibat minimnya pemeliharaan lampu penerangan umum.

Berkenaan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan pemerintah daerah membuat peraturan daerah (perda) baru, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pemungutan pajak dan retribusi, diketahui Pemkab Lampung Barat terpaksa mengalami kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari PBJT sebesar lebih dari Rp 600 juta.

Lenyapnya PAD itu lantaran adanya keterlambatan pengesahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang semestinya paling lambat disahkan pada 5 Januari 2024, justru baru disahkan pada Februari 2024.

Akibatnya, PAD pada Januari 2024 sebesar Rp 600 juta tersebut tidak dapat diklaim atau lenyap.

Wasis beralasan, keterlambatan ini disebabkan rumitnya alur birokrasi.

“Terhambat di evaluasi kementerian dan pemerintah provinsi,” ujarnya.

Guna mengefisiensikan penagihan listrik, Wasis mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak PLN UP3 Pringsewu agar mendapatkan data pelanggan.

“Gak pernah dikasih data pelanggan itu,” kata dia.

Ia mengakui, keadaan ini menyulitkan pihaknya dalam melakukan sinkronisasi data agar mengetahui jumlah tagihan listrik sebenarnya yang harus dibayarkan.

Jika data pelanggan PLN tersebut tetap tidak diberikan, pihaknya bakal melakukan pendataan sendiri melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Lampung Barat.

Dirinya mengaku, terakhir kali pihaknya mendapatkan data pelanggan PLN sekitar tahun 2016-2017.

Kala itu, data pelanggan didapat dari PLN UP3 Kotabumi.

Diketahui, Wasisno Sembiring juga sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat sejak Februari 2024.

Kini, Plt Kepala Bapenda Lampung Barat dijabat oleh Okmal yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Barat.

Serah terima jabatan tersebut digelar pada Rabu (5/6/2024) ini.

Kemudian sebagai informasi, MoU antara Pemkab Lampung Barat dengan PLN UP3 Pringsewu terkait pembayaran tagihan listrik terjalin sejak 29 April 2024. (Kamto Winendra)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pekon di Lampung Barat Kembangkan Budidaya Lele Sistem Bioflok

23 October 2024 - 20:27 WIB

Polisi Uji Sampel Jajanan Spicy Noodle Stick Diduga Penyebab Keracunan 12 Siswa di Bandar Lampung

23 October 2024 - 20:07 WIB

Paslon ZeinJo Kooperatif Penuhi Undangan Bawaslu Purwakarta untuk Klarifikasi Laporan

23 October 2024 - 19:41 WIB

26 Kepala UPT SD dan SMP di Pringsewu Dilantik Pj Bupati

23 October 2024 - 19:28 WIB

Pemkab Lampung Barat Gelar Bimtek Statistik Sektoral 2024 : Meski Satu Data, Sangat Penting Dalam Proses Pengambilan Kebijakan  

23 October 2024 - 18:46 WIB

Debat Publik Pilkada Tanggamus 2024 : Adu Visi dan Misi Paslon dalam Transformasi Pembangunan

23 October 2024 - 18:31 WIB

Trending di Lampung