Prioritastv.com, Tubaba, Lampung – Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat menangkap seorang wanita terduga penyalahguna Narkotika jenis sabu-sabu dalam dalam Ops Antik Krakatau tahun 2024.
Wanita yang berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat yaitu IR (45) yang merupakan warga
Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat AKP Jepri Saifullah mengatakan, pihaknya menangkap seorang wanita terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kediamannya.
“Penangkapan tersebut masuk kedalam Non To Ops Antik pada operasi Antik tahun ini,” kata Kasat dalam rilis yang diterima Prioritastv.com, 14 Juni 2024.
Jepri merinci adapun barang bukti sabu-sabu yang diamankan,1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 150 serta 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening kecil yang masing-masing plastik klip kecil di dalamnya berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan jumlah total berat Bruto 1,62 gram.
Kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 100 serta 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kecil yang masing-masing plastik klip kecil di dalamnya berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan jumlah total berat Bruto 1,97 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 200, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas bertuliskan 300, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong ukuran kecil, 2 (dua) buah buku tulis yang didalamnya terdapat catatan diduga transaksi jual beli narkotika jenis shabu 1 (satu) bungkus plastik bekas mie instan merk indomie, 1 (satu) buah pulpen warna biru putih, 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi redmi 9A warna hitam dengan IMEI 1861716058189829
IMEI 2 : 861716058189837, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 2007 warna biru dengan IMEI 1 : 861174052300218
IMEI 2 : 861174052300200, Terang AKP Jepri.
Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna pengembangan lebih lanjut
“IR dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Asrul Ariski)