Prioritastv.com, Lampung – Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan TA. 2017, 2018, 2019, dan Tahun 2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara inisial WP bersama AA selaku PPTK ditahan Kejati Lampung.
Keduanya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp1.751.088.007 atas pekerjaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan Jasa Konsultasi, Survey Pendataan dan Ferifikasi RTLH.
Pekerjaan proyek tersebut diantaranya Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan 15 paket pekerjaan, TA 2018 terdapat 10 paket pekerjaan, TA 2019 terdapat 8 paket pekerjaan,TA 2020 terdapat 4 paket pekerjaan.
Kerugian diketahui atas Laporan Akuntan Publik atas penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan T.A 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara Nomor LI.23/MCl-KKTL/1110 tanggal 10 November 2023.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramdhan mengatakan, para tersangka, WP bersama AA selaku PPTK meminjam perusahaan yang mereka kelola seolah-olah penyedia kegiatan tersebut.
“Mereka mengerjakan sendiri pekerjaan tersebut, PPK dan PPTK membuat surat pertanggungjawaban fiktif,” kata Ricky Ramdhan dalam rilis tertulis, Rabu 17 Juli 2024.
Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan.
“Penyidik menitipkan keduanya Rumah Tahanan Kelas I Bandarlampung di Wayui selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai tanggal 05 Agustus 2024,” jelasnya.
Para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Pasal 64 KUHP. (Erwin)