Prioritastv.com, Lampung Timur – Polisi memberikan tindakan tegas dan terukur, untuk melumpuhkan upaya perlawanan seorang buronan tindak pidana pencurian di wilayah Polsek Sekampung Udik, Lampung Timur.
Pasalnya, saat dilakukan proses penangkapan, tersangka nekat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin, mengatakan tersangka yang dilumpuhkan inisial AA (36) warga Kecamatan Sekampung Udik.
“Tersangka pada tahun 2022 lalu, diduga terlibat aksi pencurian dan pemberatan, dirumah milik JN (32) warga Kecamatan Sekampung Udik,” kata Rihamuddin, Kamis 1 Agustus 2024.
Peristiwa kejahatan, diduga dilakukan dengan cara mengambil sepeda motor merk Honda Beat, dan 2 unit Telepon Genggam dari rumah, saat korban sedang tidur.
Korban yang pada pagi harinya mengetahui rumahnya dibobol pencuri, hingga mengalami kerugian sekitar 18 juta rupiah lebih.
“Kemudian melaporkan peristiwa kejahatan yang dialaminya, kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)