Prioritastv.com, Jakarta – Pihak kepolisian telah memastikan bahwa pelaku penembakan Kantor MUI Pusat di Jakarta meninggal dunia saat penanganan medis. Pelaku juga telah diketahui merupakan warga Kabupaten Pesawaran bernama Mustofa N.R.
Dari data yang dihimpun, Mustofa berusia 60 tahun itu juga sempat mengirim surat ancaman akan menembak penguasa sebelum melakukan aksinya pada Selasa, 2 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Penembakan dilakukan pelaku terhadap pintu kaca di salah satu bagian kantor, dimana pantulan dari tembakan tersebut lantas mengenai punggung dari salah satu staf resepsionis yang berjaga pada saat itu.
Sementara itu, satu staf lainnya juga mengalami luka di bagian tangan akibat pecahan kaca tersebut. Namun selain staf resepsionis, luka ringan juga dialami oleh salah satu petugas keamanan yang berada di sekitar lokasi penembakan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto kepada wartawan, mengatakan bahwa, terduga pelaku yang telah diamankan oleh pihak pengamanan dalam (pamdal) tiba-tiba pingsan.
“Pada saat diamankan, beberapa saat kemudian pingsan. Dibawa ke Polsek, dari Polsek dibawa ke Puskesmas Menteng. Setelah sampai di Puskesmas, dokter setempat menyatakan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Irjen Karyoto.
Terkait surat ancaman pelaku, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah Cholil Nafis menyebut pelaku tak hanya sekali melayangkan surat yang berkaitan dengan MUI.
Berdasarkan dokumen foto yang tersebar di media sosial (medsos), surat berjudul Sumpah yang Kedua itu menampilkan tanda tangan dan nama terang Mustofa N.R, bertanggal 25 Juli 2022.
Pada paragraf pertama, surat tersebut ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.
“Setelah saya membawa pisau ke kantor bapak, tetap saya tidak mendapatkan hak saya, yaitu keadilan, juga bapak tidak mempertemukan saya dengan Ketua MUI Republik Indonesia,” demikian isi surat tersebut.
Mustofa N.R. dalam surat itu juga bersumpah atas nama Allah SWT dan Rasulullah bahwa dirinya akan mencari senjata api yang akan digunakannya untuk menembak penguasa atau pejabat negeri terutama orang-orang MUI.
“Saya akan cari senjata api, saya akan tembak penguasa,” tulis penggalan isi surat.
Ia menyebut dirinya tidak akan lagi meminta izin kedua kali kepada aparat penegak hukum lantaran mengaku sudah lelah berjuang untuk mendapatkan yakni keadilan.
“Saya mohon kepada bapak selaku penegak hukum supaya saya dipenjarakan seumur hidup atau tembak mati kalau tidak bapak lakukan,” tulisnya.
Sementara itu, pernyataan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra, ia membenarkan bahwa Mustofa merupakan warga Pesawaran.
“Tentunya kami dari Polda Lampung merespon cepat penyelidikan terduga pelaku yang merupakan warga masyarakat wilayah Lampung. Informasi yang kami dapat dari Direktur Reserse Umum Kombes Renol Hutagalung, dijelaskan bahwa patut diduga pelaku, yang data kami dapatkan yakni atasnama M berusia 60 tahun yang memang berdomisili di wilayah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung,” kata Pandra seperti dikutip kanal Metrotv. (Diki)