Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 9 Aug 2024 13:57 WIB ·

Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Semaka Dibekuk, Satu Penyedia DPO


 Tiga tersangka dan barang bukti Narkotika yang ditangkap polisi di Semaka, Kamis 8 Agustus 2024 | Dok. Polres Tanggamus. Perbesar

Tiga tersangka dan barang bukti Narkotika yang ditangkap polisi di Semaka, Kamis 8 Agustus 2024 | Dok. Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menangkap SB (45), UA (45), dan AM (30), tiga tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.

“Ketiga tersangka ditangkap di dua rumah berbeda di Pekon Sudimoro Bangun, Semaka,” kata AKP Iwan Ricad, Jumat 9 Agustus 2024.

Dijelaskan Kasat, penangkapan SB dan UA berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus terhadap dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap SB dan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa 2 plastik berisi kristal putih, 8 plastik sisa pakai, alat hisap sabu pipa kaca pirek, 2 sedotan plastik, sekop, cottonbud, 2 korek api gas kotak kecil berwarna hijau, dompet, pisau dan 2 unit handphone.

Saat diinterogasi, SB dan UA mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tim Opsnal segera menuju rumah R, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat,” jelasnya.

Selanjutnya, pengembangan penyelidikan mengarahkan petugas ke AM, yang juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Di rumah AM, petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip kecil berisi kristal putih dengan berat brutto 0,10 gram dan handphone” ujarnya

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112, 127 UU Nomor 19 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun,” tandasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 618 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Panen Buah Sawit Tanpa Izin Perusahaan, 6 Warga Lampung Tengah Ditangkap

25 October 2024 - 13:41 WIB

Polisi Gadungan di Bandar Lampung Tipu Wanita, Curi HP dan Kuras Rekening

25 October 2024 - 09:40 WIB

Katim Relawan Jalan Lurus Ajak Masyarakat Tanggamus Pilih Paslon Hi Saleh Asnawi dan Agus Suranto

24 October 2024 - 21:43 WIB

Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2024 di Purwakarta : ASN Diminta Perkuat Integritas 

24 October 2024 - 20:32 WIB

Prospek Budidaya Anggur di Pringsewu : Potensi Luas untuk Agrowisata dan Konsumsi

24 October 2024 - 20:09 WIB

Polda Lampung Gelar Pembinaan Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme-Intoleransi

24 October 2024 - 19:49 WIB

Trending di Lampung