Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah di Kebun Kelapa, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial RO (35), yang merupakan warga Dusun Basirih, Pekon Kejayaan, Kecamatan Talang Padang.
Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap RO dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, Fahri Nurzaman (46), warga Pekon Sukarame.
Fahri melaporkan bahwa sepeda motor Honda Revo miliknya dengan nomor polisi BE 5329 VJ hilang dari tempat parkir di depan rumahnya pada Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3 juta.
“Tersangka RO ditangkap pada Kamis, 8 Agustus 2024,” ujar AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Setelah menerima laporan, Polsek Talang Padang segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebelum terjadinya pencurian, RO sempat terlihat berkeliaran di sekitar lokasi kejadian.
Tim Unit Reskrim Polsek Talang Padang, yang dipimpin langsung oleh AKP Bambang Sugiono, berhasil menemukan keberadaan RO di Dusun Kampung Duren, Pekon Sukarame, dan segera melakukan penangkapan.
Setelah ditangkap, RO mengakui bahwa dirinya telah mencuri sepeda motor milik Fahri. Sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BE 5329 VJ, yang menjadi barang bukti, berhasil diamankan di rumah pelaku.
AKP Bambang Sugiono juga mengungkapkan bahwa RO adalah seorang residivis dengan catatan kriminal yang cukup panjang. Pada tahun 2008, ia pernah dihukum 4 bulan penjara karena kasus penganiayaan.
Kemudian, pada tahun 2016, RO dijatuhi hukuman 1,8 tahun penjara atas kasus narkotika, dan pada tahun 2020, ia kembali dipenjara selama 3 tahun atas kasus pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini, tersangka RO beserta barang bukti telah ditahan di Polsek Talang Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (Asrul Ariski)