Seorang Buruh di Lampung Tengah Ditangkap Atas Kasus Pencurian Motor Perusahaan, Satu Satpam DPO

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 11:09

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RDI dan barang bukti alat yang digunakan melakukan pencurian yang diamankan polisi, Senin 26 Agustus 2024.

Tersangka RDI dan barang bukti alat yang digunakan melakukan pencurian yang diamankan polisi, Senin 26 Agustus 2024.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang buruh berinisial RDI alias Nyak (40), warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, ditangkap oleh jajaran Polsek Gunung Sugih atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.

RDI diduga mencuri satu unit motor inventaris perusahaan senilai Rp20 juta yang digunakan oleh seorang satpam bernama Tulus (43) di Perumahan Staf PTPN 7 Bekri, Lampung Tengah, pada Jumat, 9 Februari 2024.

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Abri Firdaus, menyampaikan bahwa RDI berhasil ditangkap pada Senin, 26 Agustus 2024, saat sedang berada di PTPN VII Bekri, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Buruh tersebut membobol mes perusahaan dan menggasak motor inventaris PTPN 7 yang digunakan oleh satpam,” kata Abri Firdaus, Selasa 3 September 2024.

Abri Firdaus menjelaskan, kejadian pencurian terjadi sekitar pukul 07.15 WIB, ketika pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong dengan memecahkan kaca untuk masuk. Karena RDI merupakan pekerja setempat, aksinya tidak menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar.

“Motor yang dicuri oleh pelaku adalah jenis Honda CRF dengan nomor polisi BE 2317 ACQ, dan STNK atas nama Kopkar Rua Jurai PTPN VII,” jelasnya.

Pihak PTPN 7 Bekri segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Sugih setelah menyadari bahwa sepeda motor inventaris mereka telah dicuri.

Selain menangkap RDI, polisi juga mengamankan satu unit motor Honda Sonic berwarna hitam dengan lis kuning emas yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

“RDI mengaku bahwa dia tidak bertindak sendiri. Aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang pria yang bekerja sebagai satpam, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lainnya,” ungkap Kapolsek.

RDI kini dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru