Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 3 Sep 2024 11:09 WIB ·

Seorang Buruh di Lampung Tengah Ditangkap Atas Kasus Pencurian Motor Perusahaan, Satu Satpam DPO


 Tersangka RDI dan barang bukti alat yang digunakan melakukan pencurian yang diamankan polisi, Senin 26 Agustus 2024. Perbesar

Tersangka RDI dan barang bukti alat yang digunakan melakukan pencurian yang diamankan polisi, Senin 26 Agustus 2024.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang buruh berinisial RDI alias Nyak (40), warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, ditangkap oleh jajaran Polsek Gunung Sugih atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.

RDI diduga mencuri satu unit motor inventaris perusahaan senilai Rp20 juta yang digunakan oleh seorang satpam bernama Tulus (43) di Perumahan Staf PTPN 7 Bekri, Lampung Tengah, pada Jumat, 9 Februari 2024.

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Abri Firdaus, menyampaikan bahwa RDI berhasil ditangkap pada Senin, 26 Agustus 2024, saat sedang berada di PTPN VII Bekri, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, tanpa perlawanan.

“Buruh tersebut membobol mes perusahaan dan menggasak motor inventaris PTPN 7 yang digunakan oleh satpam,” kata Abri Firdaus, Selasa 3 September 2024.

Abri Firdaus menjelaskan, kejadian pencurian terjadi sekitar pukul 07.15 WIB, ketika pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong dengan memecahkan kaca untuk masuk. Karena RDI merupakan pekerja setempat, aksinya tidak menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar.

“Motor yang dicuri oleh pelaku adalah jenis Honda CRF dengan nomor polisi BE 2317 ACQ, dan STNK atas nama Kopkar Rua Jurai PTPN VII,” jelasnya.

Pihak PTPN 7 Bekri segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Sugih setelah menyadari bahwa sepeda motor inventaris mereka telah dicuri.

Selain menangkap RDI, polisi juga mengamankan satu unit motor Honda Sonic berwarna hitam dengan lis kuning emas yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

“RDI mengaku bahwa dia tidak bertindak sendiri. Aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang pria yang bekerja sebagai satpam, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lainnya,” ungkap Kapolsek.

RDI kini dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak

16 June 2025 - 16:33 WIB

Demo DPRD Kota Metro Diduga Libatkan Pelajar dan Pendemo Bayaran Rp50 Ribu

16 June 2025 - 14:04 WIB

Nuzul Irsan Dipastikan Calon Tunggal Calon Ketua KONI Tanggamus

16 June 2025 - 13:13 WIB

Inspektorat dan Kejari Tanggamus Bergerak, Grib Jaya Ikut Monitor, Pekon Gunung Tiga Jadi Fokus Investigasi

16 June 2025 - 13:09 WIB

Dua Lembaga Bergerak, Dugaan KKN di Pekon Gunung Tiga Diperiksa Inspektorat dan Kejaksaan

16 June 2025 - 12:33 WIB

Kejari Tanggamus Panggil Dua Perangkat Pekon Gunung Tiga Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

16 June 2025 - 11:57 WIB

Trending di News