Dua Buruh Terduga Kurir Sabu Ditangkap Dalam Gubuk Pugung Tanggamus

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 19:57

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka diduga kurir Narkoba jenis sabu setelah diamankan dari Gubuk Tanjung Heran, Pugung, Tanggamus.

Dua tersangka diduga kurir Narkoba jenis sabu setelah diamankan dari Gubuk Tanjung Heran, Pugung, Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap dua tersangka yang diduga kuat sebagai kurir narkotika jenis sabu di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Senin sore, 2 September 2024.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, mengungkapkan kedua tersangka ditangkap di dalam sebuah gubuk yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyimpanan narkoba.

Kedua tersangka berinisial AB (35) dan DJ (33), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh dan merupakan warga setempat, ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus sekitar pukul 16:30 WIB,” ungkap Iwan dalam keterangannya Selasa, 3 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iwan menyebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. “Barang bukti yang kami temukan di lokasi meliputi lima plastik klip berisi kristal sabu seberat 0,65 gram, plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, pipa kaca pirek, dua sedotan plastik, sumbu, dua korek api gas, sebilah pisau, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp960 ribu,” ujarnya.

Iwan Ricad menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terkait peredaran narkotika di wilayah Pekon Rantau Tijang. Setelah mendapatkan informasi yang valid, Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Barang bukti Narkoba yang diamankan pihak kepolisian.

“Kedua pelaku mengakui bahwa mereka mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria dan wanita yang juga tinggal di wilayah setempat,” lanjutnya.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, penyedia barang haram tersebut yang identitasnya telah diketahui, masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini hingga tuntas,” tandasnya. (Herdi).

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru