Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 3 Sep 2024 19:57 WIB ·

Dua Buruh Terduga Kurir Sabu Ditangkap Dalam Gubuk Pugung Tanggamus


 Dua tersangka diduga kurir Narkoba jenis sabu setelah diamankan dari Gubuk Tanjung Heran, Pugung, Tanggamus. Perbesar

Dua tersangka diduga kurir Narkoba jenis sabu setelah diamankan dari Gubuk Tanjung Heran, Pugung, Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap dua tersangka yang diduga kuat sebagai kurir narkotika jenis sabu di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Senin sore, 2 September 2024.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, mengungkapkan kedua tersangka ditangkap di dalam sebuah gubuk yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyimpanan narkoba.

Kedua tersangka berinisial AB (35) dan DJ (33), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh dan merupakan warga setempat, ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus sekitar pukul 16:30 WIB,” ungkap Iwan dalam keterangannya Selasa, 3 September 2024.

Iwan menyebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. “Barang bukti yang kami temukan di lokasi meliputi lima plastik klip berisi kristal sabu seberat 0,65 gram, plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, pipa kaca pirek, dua sedotan plastik, sumbu, dua korek api gas, sebilah pisau, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp960 ribu,” ujarnya.

Iwan Ricad menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terkait peredaran narkotika di wilayah Pekon Rantau Tijang. Setelah mendapatkan informasi yang valid, Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Barang bukti Narkoba yang diamankan pihak kepolisian.

“Kedua pelaku mengakui bahwa mereka mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria dan wanita yang juga tinggal di wilayah setempat,” lanjutnya.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, penyedia barang haram tersebut yang identitasnya telah diketahui, masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini hingga tuntas,” tandasnya. (Herdi).

Artikel ini telah dibaca 497 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Panen Buah Sawit Tanpa Izin Perusahaan, 6 Warga Lampung Tengah Ditangkap

25 October 2024 - 13:41 WIB

Polisi Gadungan di Bandar Lampung Tipu Wanita, Curi HP dan Kuras Rekening

25 October 2024 - 09:40 WIB

Katim Relawan Jalan Lurus Ajak Masyarakat Tanggamus Pilih Paslon Hi Saleh Asnawi dan Agus Suranto

24 October 2024 - 21:43 WIB

Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2024 di Purwakarta : ASN Diminta Perkuat Integritas 

24 October 2024 - 20:32 WIB

Prospek Budidaya Anggur di Pringsewu : Potensi Luas untuk Agrowisata dan Konsumsi

24 October 2024 - 20:09 WIB

Polda Lampung Gelar Pembinaan Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme-Intoleransi

24 October 2024 - 19:49 WIB

Trending di Lampung