Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 4 Sep 2024 16:30 WIB ·

Anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan Desak Evaluasi Oknum Pejabat Penghambat Program Smart Village


 Anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan. Perbesar

Anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Program Smart Village di Kabupaten Tanggamus yang belum juga berjalan hingga awal September 2024 mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Tanggamus.

Nuzul Irsan, salah satu anggota DPRD, menilai bahwa program ini sangat penting untuk kemajuan desa dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat.

Nuzul Irsan mengungkapkan bahwa bimbingan teknis (Bimtek) untuk dua peserta tiap desa atau pekon dalam Program Smart Village diyakini akan membawa perubahan signifikan bagi peningkatan kualitas SDM di Tanggamus.

“Jadi jika ada yang menghambat, maka sama saja oknum pejabat itu tidak peduli dengan peningkatan kualitas SDM. Bagaimana pekon, bahkan kabupaten bisa lebih maju jika ada oknum pejabat yang menghambatnya,” tegas Nuzul, Rabu 4 September 2024.

Sebagai politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nuzul meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus segera menelusuri kendala yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan program ini. “Jika memang ada oknum pejabat yang menghambat, maka dia harus dievaluasi,” tambah Nuzul.

Lebih lanjut, Nuzul menekankan bahwa program ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi Lampung dan sudah disiapkan anggarannya. “Jangan sampai Tanggamus dinilai tidak mampu menjalankan program ini, padahal semua sudah siap, tinggal melaksanakan saja,” kata Nuzul.

Mandeknya Program Smart Village di Tanggamus juga disoroti oleh Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tanggamus, Mirza YB. Mirza merasa prihatin dengan situasi ini dan mendesak agar program segera dijalankan. “Program ini untuk membangun desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi, segera laksanakan,” ujar Mirza, Selasa (3/9).

Mirza juga menegaskan agar pihak-pihak terkait tidak terkotak-kotak dalam kepentingan kelompok masing-masing. “Jangan terkotak-kotak, kita harus sepakat bahwa program ini untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Tertundanya Program Smart Village di Tanggamus diduga terkendala oleh belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dari Camat yang diperlukan sebagai dasar pelaksanaan program. Dasar hukum pelaksanaan program ini adalah Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/786/V.12/HK/2023 yang menetapkan bantuan keuangan khusus dan pedoman pelaksanaan peningkatan kapasitas aparatur dalam implementasi Program Smart Village di seluruh desa di Provinsi Lampung.

Program Smart Village bertujuan untuk membangun desa berbasis teknologi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor 38 Tahun 2023, setiap desa di Lampung menerima bantuan keuangan sebesar Rp6 juta untuk pelaksanaan program ini. (Edi Hidayat)

Artikel ini telah dibaca 280 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PUPR Tanggamus Respons Cepat Tangani Talud RTH Ir Soekarno Kota Agung Ambruk, Targetkan Perbaikan Selesai Senin Pagi

11 January 2025 - 00:42 WIB

Banjir Bandang Terjang Pekon Sukapadang Tanggamus, Tiang Listrik Roboh, Akses Jalan Tertutup

11 January 2025 - 00:07 WIB

AKBP James Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Wakapolres Tulang Bawang, Ini Pesannya

10 January 2025 - 23:28 WIB

Belasan Meter Dinding Pondasi RTH Taman Ir. Soekarno Kota Agung Tanggamus Lampung Ambrol Jelang Diresmikan

10 January 2025 - 23:12 WIB

Pengedar Narkotika Pemilik 19 Paket Sabu Siap Edar di Kota Agung Barat Tanggamus Ditangkap Polisi, Rekannya DPO

10 January 2025 - 22:20 WIB

Terbukti Korupsi BPHTB Waris, Mantan Staf Ahli Bupati Pringsewu Divonis 3 Tahun Penjara, Denda 50 Juta dan Uang Pengganti 326 Juta

10 January 2025 - 20:53 WIB

Trending di Korupsi