Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Semaka, Abdul Karim, mengajukan permohonan kepada Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, agar Polsek Semaka kembali diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan perkara.
Hal ini disampaikan mengingat jarak yang cukup jauh dari wilayah Semaka ke Polres Tanggamus, sehingga menyulitkan masyarakat yang ingin membuat laporan.
“Semaka ini memiliki wilayah yang luas dengan 22 pekon, sehingga sangat dibutuhkan penanganan langsung di Polsek. Dulu bisa dilakukan penyidikan di sini, tetapi belakangan ini tidak lagi,” ungkap Abdul Karim saat Jumat Curhat Polres Tanggamus di Pekon Sidomulyo, Semaka, Jumat 6 September 2024.
Selain itu, Abdul Karim juga menyoroti masalah pungutan hasil bumi yang mengarah pada tindakan pencurian. Ia menjelaskan bahwa tim Kecamatan bersama Kapolsek Semaka telah melakukan pendekatan persuasif untuk menangani masalah ini.
Pelaku yang tertangkap dibina di Kecamatan dan diberikan sanksi serta pernyataan tertulis. Jika pelanggaran terulang, tindakan hukum akan diserahkan kepada Polsek.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, menjelaskan bahwa keputusan terkait kewenangan Polsek untuk melakukan penyidikan berada di Mabes Polri. Namun, Polres Tanggamus berkomitmen untuk mengupayakan pengajuan agar Polsek Semaka kembali diberi kewenangan penyidikan di masa mendatang.
Kapolres juga memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh tim Kecamatan dalam melakukan pembinaan terhadap pelaku pungutan hasil bumi. “Pendekatan yang dilakukan sangat positif dan diharapkan dapat mencegah pelanggaran lebih lanjut,” pungkasnya. (Edi Hidayat)