Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 7 Sep 2024 13:08 WIB ·

Setubuhi Remaja 17 Tahun di Kost Metro, Pemuda Lampung Timur Ditangkap


 Tersangka saat KM setelah ditangkap Polres Metro, Lampung. Perbesar

Tersangka saat KM setelah ditangkap Polres Metro, Lampung.

Prioritastv.com, Metro, Lampung – Polisi menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro, merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 81 dan Pasal 82 KUHPidana.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi, pada 23 Juli 2024. Korban, berinisial KFA (17), menjadi korban dari tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tersangka KM (20), warga Batangharjo, Lampung Timur.

Kasat Reskrim Iptu Rosali, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban. Pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, korban menjemput pelaku di Batanghari, Lampung Timur. Keduanya kemudian menuju sebuah kos di Kelurahan Yosodadi, Metro Timur.

“Sekitar pukul 10.30 WIB, mereka tiba di kos dan bertemu seorang perempuan bernama YL yang mengaku sebagai pemilik kamar. Setelah berbincang sebentar dengan YL, korban dan pelaku masuk ke kamar kos. Di dalam kamar, pelaku membujuk korban hingga terjadi hubungan layaknya suami istri,” ungkap Rosali.

Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan insiden ini kepada YL, yang kemudian memberitahukan kepada orang tua korban. Keluarga korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Metro.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Metro segera bergerak dan berhasil menangkap tersangka KM pada Rabu, 6 September 2024. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah restoran di Jl. Yos Sudarso, Kota Metro.

“Saat ini, pelaku bersama barang bukti, termasuk hasil visum et repertum dan pakaian korban, telah diamankan di Polres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Rosali.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 KUHPidana serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 151 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Saksikan Detik-detik Buaya Mainkan Tubuh Korban Sebelum Berhasil Dievakuasi di Sungai Semaka Tanggamus

30 June 2025 - 18:03 WIB

Seleksi Pengurus BUMD Pringsewu: Transparansi dipertanyakan, Meritokrasi Diragukan

30 June 2025 - 17:53 WIB

Ini Penjelasan Lengkap Polisi Terkait Tewasnya Warga Semaka Diserang Buaya di Pekon Sripurnomo

30 June 2025 - 17:45 WIB

BUMD PT. Pringsewu Jaya Sejahtera Catat Dividen 22 Juta dari Modal 5 Milyar, Tanda Tanya Menggantung di Tata Kelola Keuangan Daerah

30 June 2025 - 17:20 WIB

Menantu Korban Serangan Buaya Semaka Tanggamus Sebut Mertuanya Pamit Bersihkan Rumput

30 June 2025 - 15:41 WIB

Terkam Bagian Pinggang, Buaya Semaka Tanggamus Sempat Seret Korban 200 Meter

30 June 2025 - 15:36 WIB

Trending di Lampung