Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 10 Sep 2024 23:53 WIB ·

Terungkap, Ini Motif Pelaku Penganiayaan Anak Perempuan 10 Tahun di Bulukumba Sulawesi Selatan


 Tersangka FR saat diperiksa penyidik Polres Bulukumba, Selasa 10 September 2024. Perbesar

Tersangka FR saat diperiksa penyidik Polres Bulukumba, Selasa 10 September 2024.

Prioritastv.com, Sulsel – Polisi berhasil mengungkap motif di balik penganiayaan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Pelaku berinisial FR (44), yang merupakan paman korban, telah diamankan oleh Unit PPA Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum.

Kejadian tragis ini terjadi di rumah korban pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 17.00 WITA.

Menurut Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, pelaku mengakui melakukan penganiayaan karena ingin memberi pelajaran kepada korban, SR, yang diduga sering mengambil uang neneknya tanpa izin.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Motif sementara adalah karena korban sering mengambil uang milik neneknya tanpa seizin keluarga,” jelas Akhmad Kahar, Selasa (10/9/2024).

Korban saat ini telah mendapatkan perlindungan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba.

Selain itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap SR viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 24 detik itu, terlihat pelaku yang mengenakan baju hijau menyeret korban sambil terus memukul dan menendang tanpa belas kasihan. Terdengar tangisan dan permohonan ampun dari korban yang tak berdaya.

Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan pelaku kini berada dalam tahanan Polres Bulukumba.

Kejadian ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, terutama karena korban masih berstatus anak di bawah umur dan duduk di bangku sekolah dasar.

Pihak keluarga korban dan warga sekitar sangat berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. (Red)

Artikel ini telah dibaca 1,889 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Banjar Agung Optimalkan KRYD Cegah Balap Liar, Berikut Cara Bertindaknya

29 June 2025 - 20:11 WIB

Demi Keuntungan 1,5 Juta, Penadah asal Lampung Tengah dan Mesuji Ini Makelari Truk Curian Milik Warga Pringsewu

29 June 2025 - 16:42 WIB

Belum Sampai ke Lampung, Satu Jamaah Haji Tanggamus Dirujuk ke RS Sitanala Tangerang Akibat Stroke, Ini Identitasnya

29 June 2025 - 16:30 WIB

Meski Peluang CPNS, Lulus SIPENCATAR Kemenhub 2025, Calon Taruna Wajib Bayar Biaya Kuliah Sesuai Ketentuan Kampus

29 June 2025 - 11:00 WIB

302 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Tanggamus, Siap Jadi Ujung Tombak Ekonomi Kerakyatan

29 June 2025 - 10:02 WIB

Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Kota Presisi di Menggala Timur, Berikut Tiga Lokasi Yang Jadi Sasarannya

28 June 2025 - 17:57 WIB

Trending di Lampung