Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan satu pelaku yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu.
Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, mengatakan para pelaku utama yang berhasil diringkus adalah RI (32) dan RA (24), keduanya warga Kecamatan Pugung, serta HI alias Cecep (39), juga warga Kecamatan Pugung, yang diduga sebagai penadah.
“Penangkapan dilakukan pada Rabu 11 September 2024, malam di rumah masing-masing pelaku,” kata Sudirman, Jumat 13 September 2024.
Sudirman menyebut, para pelaku ditangkap karena terlibat dalam pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox BE 5747 UV dan 1 unit handphone Poco milik Jericho (23), warga Pekon Pagelaran.
“Pencurian terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban tertidur lelap,” ujarnya.
Sudriman menjelaskan, pelaku RI dan RA bersama seorang rekan yang masih buron melakukan aksinya dengan membobol jendela belakang rumah korban, lalu mengambil sepeda motor dan handphone yang ada di dalam rumah. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp32,6 juta.
Setelah berhasil mencuri, sepeda motor dan handphone tersebut dijual kepada HI alias Cecep seharga Rp6 juta. Cecep kemudian menjual sepeda motor itu kepada orang lain dengan metode COD (cash on delivery) seharga Rp6,3 juta.
“Seorang pelaku lainnya yang berperan sebagai pengawas dan pengantar ke lokasi kejadian masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dan sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pagelaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“RI dan RA terancam hukuman 7 tahun penjara, sementara HI alias Cecep terancam 4 tahun penjara,” tandasnya. (Davit)