Tiga Pelaku Curanmor asal Tanggamus Dibekuk Polsek Pagelaran Pringsewu

- Jurnalis

Jumat, 13 September 2024 - 18:14

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka Curanmor dan penadahnya yang berhasil ditangkap Polsek Pagelaran, Pringsewu, Jumat 13 September 2024.

Dua tersangka Curanmor dan penadahnya yang berhasil ditangkap Polsek Pagelaran, Pringsewu, Jumat 13 September 2024.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan satu pelaku yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, mengatakan para pelaku utama yang berhasil diringkus adalah RI (32) dan RA (24), keduanya warga Kecamatan Pugung, serta HI alias Cecep (39), juga warga Kecamatan Pugung, yang diduga sebagai penadah.

“Penangkapan dilakukan pada Rabu 11 September 2024, malam di rumah masing-masing pelaku,” kata Sudirman, Jumat 13 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sudirman menyebut, para pelaku ditangkap karena terlibat dalam pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox BE 5747 UV dan 1 unit handphone Poco milik Jericho (23), warga Pekon Pagelaran.

“Pencurian terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban tertidur lelap,” ujarnya.

Sudriman menjelaskan, pelaku RI dan RA bersama seorang rekan yang masih buron melakukan aksinya dengan membobol jendela belakang rumah korban, lalu mengambil sepeda motor dan handphone yang ada di dalam rumah. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp32,6 juta.

Setelah berhasil mencuri, sepeda motor dan handphone tersebut dijual kepada HI alias Cecep seharga Rp6 juta. Cecep kemudian menjual sepeda motor itu kepada orang lain dengan metode COD (cash on delivery) seharga Rp6,3 juta.

“Seorang pelaku lainnya yang berperan sebagai pengawas dan pengantar ke lokasi kejadian masih dalam pengejaran,” tambahnya.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dan sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pagelaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“RI dan RA terancam hukuman 7 tahun penjara, sementara HI alias Cecep terancam 4 tahun penjara,” tandasnya. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru