IRT Asal Bandar Lampung Ditangkap Polres Pringsewu, Terlibat Kasus Penipuan Gadai Mobil, Korban Warga Tanggamus

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024 - 17:52

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka HH saat dimintai keterangan unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu, Rabu 18 September 2024.

Tersangka HH saat dimintai keterangan unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu, Rabu 18 September 2024.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HH (47) asal Bandar Lampung ditangkap oleh jajaran Polres Pringsewu atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan mobil dengan modus gadai. Korban penipuan tersebut merupakan warga Tanggamus yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

HH, warga Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, berhasil diringkus oleh aparat kepolisian di sebuah rumah kos di daerah Sukarame, Bandar Lampung, pada Selasa (17/9/2024) malam.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, tersangka HH melakukan penipuan terhadap Haris (24), seorang warga Kabupaten Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aksi penipuan tersebut terjadi pada Sabtu (9/12/2023) di halaman Indomart Pekon Bulokarto, Gadingrejo, Pringsewu,” kata Iptu Irfan, Rabu 18 September 2024.

Modus Gadai Mobil : Korban Tertipu Rp 35 Juta

Pelaku menawarkan sebuah mobil minibus kepada korban dengan harga gadai sebesar Rp 35 juta. Pelaku berjanji akan menebus kembali mobil tersebut dalam waktu kurang dari satu bulan.

Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, HH bersama seorang pria mendatangi korban, bukan untuk mengembalikan uang, melainkan mengambil mobil dengan alasan bahwa mobil itu bukan miliknya.

“Pelaku kembali berjanji akan mengembalikan uang korban sebulan kemudian. Namun, ketika waktu yang dijanjikan tiba, pelaku tidak menepati janjinya dan hilang kontak,” jelas Iptu Irfan.

Tersangka Residivis : Alasan Kebutuhan Hutang

Dalam pemeriksaan, HH yang diketahui sudah berstatus residivis atas kasus pemalsuan dokumen, mengaku nekat kembali melakukan aksi kejahatan karena terdesak kebutuhan membayar hutang.

“Sebagian uang hasil penipuan dihabiskan untuk membayar hutang, dan sebagian lagi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Atas perbuatannya, HH kini ditahan di Mapolres Pringsewu bersama barang bukti berupa identitas ganda. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tandasnya. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru