Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HH (47) asal Bandar Lampung ditangkap oleh jajaran Polres Pringsewu atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan mobil dengan modus gadai. Korban penipuan tersebut merupakan warga Tanggamus yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
HH, warga Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, berhasil diringkus oleh aparat kepolisian di sebuah rumah kos di daerah Sukarame, Bandar Lampung, pada Selasa (17/9/2024) malam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, tersangka HH melakukan penipuan terhadap Haris (24), seorang warga Kabupaten Tanggamus.
“Aksi penipuan tersebut terjadi pada Sabtu (9/12/2023) di halaman Indomart Pekon Bulokarto, Gadingrejo, Pringsewu,” kata Iptu Irfan, Rabu 18 September 2024.
Modus Gadai Mobil : Korban Tertipu Rp 35 Juta
Pelaku menawarkan sebuah mobil minibus kepada korban dengan harga gadai sebesar Rp 35 juta. Pelaku berjanji akan menebus kembali mobil tersebut dalam waktu kurang dari satu bulan.
Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, HH bersama seorang pria mendatangi korban, bukan untuk mengembalikan uang, melainkan mengambil mobil dengan alasan bahwa mobil itu bukan miliknya.
“Pelaku kembali berjanji akan mengembalikan uang korban sebulan kemudian. Namun, ketika waktu yang dijanjikan tiba, pelaku tidak menepati janjinya dan hilang kontak,” jelas Iptu Irfan.
Tersangka Residivis : Alasan Kebutuhan Hutang
Dalam pemeriksaan, HH yang diketahui sudah berstatus residivis atas kasus pemalsuan dokumen, mengaku nekat kembali melakukan aksi kejahatan karena terdesak kebutuhan membayar hutang.
“Sebagian uang hasil penipuan dihabiskan untuk membayar hutang, dan sebagian lagi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Atas perbuatannya, HH kini ditahan di Mapolres Pringsewu bersama barang bukti berupa identitas ganda. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” tandasnya. (Davit)