Prioritastv.com, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah, berhasil membongkar sindikat pencurian dan perdagangan motor bodong yang diubah menjadi motor bersurat palsu.
Pengungkapan ini diawali oleh laporan kehilangan sepeda motor dari Maya Armayanti (29), warga Kampung Rama Indra, Seputih Raman. Maya melaporkan kehilangan motornya yang terparkir di SMP PGRI Seputih Raman pada Senin (23/9/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap dua pria dari Desa Sidoluhur dan Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga sebagai pelaku pencurian dan penadah motor curian.
Kapolsek Seputih Raman Polres Lampung Tengah, Iptu Mursidi menyatakan bahwa kedua pelaku, berinisial RON (32) dan GUS (37), tertangkap di Kecamatan Adiluwih dan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
“Kedua pelaku tertangkap ketika sedang memalsukan nomor rangka dan surat-surat motor curian untuk dijual kembali,” jelasnya.
Penangkapan terjadi setelah Unit Reskrim Polsek Seputih Raman mendapatkan informasi bahwa motor korban, Honda Beat biru putih dengan nomor polisi BE 2508 GML, berada di Pringsewu.
Tekab 308 Polsek Seputih Raman, bekerja sama dengan Polsek Sukarame Polresta Bandar Lampung, berhasil mengamankan pelaku dan motor curian tersebut.
Pelaku mengungkapkan bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk mengubah motor bodong menjadi motor bersurat lengkap dengan jasa ketok nomor mesin baru serta pemalsuan surat kendaraan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi serupa setidaknya empat kali.
Motor curian dijual dengan harga Rp3,7 juta setelah diubah, dan penadah bisa menjual kembali secara online hingga Rp 8 juta. Motor curian didapat dengan cara merusak kunci kontak dan dibawa kabur ke Pringsewu.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Raman untuk pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih menelusuri jaringan sindikat pemalsuan surat kendaraan di wilayah Lampung Tengah.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)