Menu

Mode Gelap
 

Desa · 3 Oct 2024 20:30 WIB ·

Kejaksaan Negeri Tanggamus Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum Pengadaan Peta Pekon ADD 2023


 Kantor Kejari Tanggamus. Perbesar

Kantor Kejari Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus telah memulai pendalaman terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pengadaan Peta Pekon yang dilaksanakan pada program ADD tahun 2023.

Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Faturrahman Hakim, mengungkapkan bahwa kasus pengadaan Peta Pekon ini melibatkan sedikitnya 72 pekon di Kabupaten Tanggamus.

Dalam proses pengadaan tersebut, pihak Kepala Pekon tidak pernah mencantumkan usulan masyarakat ke dalam Rencana Kerja Pekon (RKP), yang seharusnya menjadi dasar perencanaan kegiatan.

“Pengadaan Peta Pekon tersebut menunjukkan adanya indikasi perbuatan melanggar hukum,” jelas Faturrahman, yang mewakili Kajari Tanggamus, Kamis 3 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, Faturrahman menyatakan bahwa pengadaan Peta Pekon tidak sesuai dengan ajuan masyarakat.

Proyek ini dianggarkan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan nilai berkisar antara Rp63 juta hingga Rp86 juta per pekon.

Meskipun Inspektorat telah menginstruksikan agar dana yang digunakan dalam pengadaan Peta Pekon ditarik kembali dan dimasukkan ke kas pekon masing-masing, Kejaksaan Negeri Tanggamus menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus ini akan tetap berlanjut.

Di sisi lain, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap mekanisme perencanaan dan pertanggungjawaban dalam kegiatan pengadaan tersebut.

“Berdasarkan hasil evaluasi, kami menemukan adanya kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan Peta Pekon,” ungkap Gustam.

Gustam juga menyebutkan bahwa pemerintah pekon telah bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki sertifikasi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan. Meskipun demikian, ia tetap merekomendasikan agar dana tersebut ditarik kembali.

“Bagi pekon yang sudah melaksanakan pembayarannya, agar dana tersebut ditarik kembali dan disetorkan ke kas pekon. Selanjutnya, dana tersebut bisa dialihkan untuk kegiatan lain sesuai dengan rencana yang ada,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Kejari Tanggamus berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini demi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 2,120 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sejumlah Atlet Polres Tanggamus Ukir Prestasi di Kejuaraan Judo Kapolda Cup 2025

15 June 2025 - 20:30 WIB

Polsek Banjar Agung Ringkus DPO Kasus Curat Spesialis Gas Elpiji 3 Kg Yang Sudah Beraksi di 8 TKP

15 June 2025 - 20:25 WIB

Pohon Tumbang Timpa Pedagang Rujak di Gadingrejo Pringsewu

15 June 2025 - 20:03 WIB

Puting Beliung Terjang Pekon Banjarrejo Pringsewu, Sejumlah Rumah Mengalami Kerusakan Serius

15 June 2025 - 14:32 WIB

Rumah Warga di Limau Tanggamus Rata Tanah Diterjang Puting Beliung, Kerugian Puluhan Juta

15 June 2025 - 10:13 WIB

Angin Kencang Terjang Pekon Teba Tanggamus, Kanopi Parkir Masjid Roboh dan Pohon Tumbang

14 June 2025 - 22:09 WIB

Trending di Lampung