Prioritastv.com, Lampung Tengah – Orang ketiga dalam rumah tangga sebagai penyuka bini orang (Pembinor) menjadi pemicu pertengkaran dan tidak menemukan jalan keluar sehingga terjadi aksi penembakan oleh suami terhadap istrinya di Lampung Tengah.
Informasi itu terungkap setelah, polisi berhasil mengamankan MR (24) pelaku penembakan terhadap istrinya bernama Yeni Jalia (20) di wilayah Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit yang mengatakan bahwa itu membuat pelaku semakin frustrasi hingga akhirnya melakukan penembakan.
“Aksi penembakan tersebut dipicu oleh ketidakharmonisan rumah tangga yang disebabkan oleh kehadiran orang ketiga di r
keluarga mereka atau pebinor,” kata AKBP Andik dalam konferensi pers yang didampingi oleh Wakapolres, Kompol Juli Sundara, serta Kasat Reskrim, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat 4 Oktober 2024.
Kapolres menyebut bahwa saat penembakan terjadi, tersangka MR tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
“Ia menembak istrinya dalam kondisi sadar akibat emosi yang meluap karena pertengkaran yang tak kunjung usai,” ujarnya.
AKBP Andik menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polsek dan aparat kampung tempat tinggal pelaku MR.
“Pelaku MR didampingi keluarganya menyerahkan diri secara kooperatif ke pihak kepolisian pada Kamis, 3 Oktober 2024,” jelasnya.
AKBP Andik mengungkapkan kejadian penembakan pada Selasa, 1 Oktober 2024, lalu, akibatnya korban mengalami retak pada tulang tangan kanan dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Yukum Medical Center untuk mendapatkan perawatan.
“Saat ini, kondisi korban dilaporkan telah stabil,” ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, Polres Lampung Tengah juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan, satu butir peluru, sarung senjata, dan rekaman CCTV yang merekam kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka MR kini dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
“Selain itu, ia juga dikenai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, yang dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya. (Erwin)