Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung telah menetapkan AP (36), suami dari selebgram terkenal Lampung, Anastasia Noor Widiastuti, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan ini diumumkan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Jumat, 4 Oktober 2024.
Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang berinisial AN (31) pada tanggal 2 Oktober 2024. Dalam laporannya, AN mengungkapkan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan di kediamannya di Jalan Mata Intan, Tanjung Karang Barat.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka. Di antara barang bukti yang disita adalah buku nikah pasangan tersebut. Menurut Kombes Waras, modus operandi dalam kasus KDRT ini mencakup pemukulan dan upaya paksa oleh tersangka untuk mengambil anak dari korban.
“Tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali,” ungkap Kombes Pol Abdul Waras.
Walaupun sebelumnya korban sempat mempertimbangkan untuk memaafkan, ia akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum setelah insiden kekerasan terakhir. “Setelah beberapa kali mengalami tindakan kekerasan, korban memutuskan untuk melanjutkan proses hukum,” tambah Kombes Abdul Waras.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan saat ini menjalani penahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. (Erwin)