Suami Selegram Lampung Ditetapkan Tersangka KDRT oleh Polisi

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:10

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

AP suami selebgram Lampung yang ditetapkan tersangka KDRT saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat 4 Oktober 2024.

AP suami selebgram Lampung yang ditetapkan tersangka KDRT saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat 4 Oktober 2024.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung telah menetapkan AP (36), suami dari selebgram terkenal Lampung, Anastasia Noor Widiastuti, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan ini diumumkan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Jumat, 4 Oktober 2024.

Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang berinisial AN (31) pada tanggal 2 Oktober 2024. Dalam laporannya, AN mengungkapkan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan di kediamannya di Jalan Mata Intan, Tanjung Karang Barat.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka. Di antara barang bukti yang disita adalah buku nikah pasangan tersebut. Menurut Kombes Waras, modus operandi dalam kasus KDRT ini mencakup pemukulan dan upaya paksa oleh tersangka untuk mengambil anak dari korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali,” ungkap Kombes Pol Abdul Waras.

Walaupun sebelumnya korban sempat mempertimbangkan untuk memaafkan, ia akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum setelah insiden kekerasan terakhir. “Setelah beberapa kali mengalami tindakan kekerasan, korban memutuskan untuk melanjutkan proses hukum,” tambah Kombes Abdul Waras.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.

Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan saat ini menjalani penahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru