Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 7 Nov 2024 10:07 WIB ·

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Pugung Tanggamus, 27 Paket Sabu Siap Edar Diamankan


 Dua tersangka Narkoba saat akan dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanggamus, Kamis 7 Nopember 2024. Perbesar

Dua tersangka Narkoba saat akan dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanggamus, Kamis 7 Nopember 2024.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, mengatakan bahwa tersangka pertama berinisial NR (43), seorang wiraswasta asal Pekon Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang, dan tersangka kedua berinisial EF (46), warga Pekon Tanjung Heran.

“NR kami tangkap pertama kali di lokasi, dan setelah digeledah ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0,16 gram, alat hisap sabu, pirek, handphone, pisau belati, dan bungkus rokok,” ujar AKP Mirga Nurjuanda, Kamis, 7 November 2024, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda.

Selanjutnya dari penangkapan EF, petugas menemukan barang bukti lebih banyak, yaitu 27 plastik klip kecil berisi sabu seberat brutto 6,15 gram, satu butir pil ekstasi, timbangan digital, dan uang tunai Rp5.970.000,- yang diduga hasil penjualan.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

Menurut keterangan EF, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial “I” yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap bandar besar tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus menegaskan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami berupaya keras menjaga keamanan wilayah dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Saat ini, kami juga masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tutup AKP Mirga.

Pemberantasan narkoba menjadi prioritas Polres Tanggamus guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 413 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sebelas Korban Luka, Polisi Beberkan Kronologi Kecelakaan Truk Muatan Sapi di Bakauheni Lampung Selatan

10 January 2025 - 13:18 WIB

Dugaan Korupsi 7 Milyar, Kejati Lampung Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Timur

10 January 2025 - 12:56 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat, Pj Bupati Pringsewu Ajak ASN dan Masyarakat Budayakan Olahraga Bersama

10 January 2025 - 12:39 WIB

Ditinjau Kapolres Tanggamus, Harga Bahan Pokok di Pasar Kota Agung Stabil, Cabai Turun Siginifikan

10 January 2025 - 12:10 WIB

Bukan Pencuri, Dua Warga Diamuk Massa di Sidodadi Pardasuka Pringsewu adalah Panitia Penggalangan Dana Masjid Bulok Tanggamus

10 January 2025 - 10:59 WIB

Gasak Narkoba di Banjar Agung, Polres Tulang Bawang Ringkus Pemuda Yang Jadi Bandar Pil Extacy

10 January 2025 - 04:40 WIB

Trending di Lampung