Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, mengatakan bahwa tersangka pertama berinisial NR (43), seorang wiraswasta asal Pekon Suka Merindu, Kecamatan Talang Padang, dan tersangka kedua berinisial EF (46), warga Pekon Tanjung Heran.
“NR kami tangkap pertama kali di lokasi, dan setelah digeledah ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0,16 gram, alat hisap sabu, pirek, handphone, pisau belati, dan bungkus rokok,” ujar AKP Mirga Nurjuanda, Kamis, 7 November 2024, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda.
Selanjutnya dari penangkapan EF, petugas menemukan barang bukti lebih banyak, yaitu 27 plastik klip kecil berisi sabu seberat brutto 6,15 gram, satu butir pil ekstasi, timbangan digital, dan uang tunai Rp5.970.000,- yang diduga hasil penjualan.
Menurut keterangan EF, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial “I” yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap bandar besar tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus menegaskan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami berupaya keras menjaga keamanan wilayah dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Saat ini, kami juga masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tutup AKP Mirga.
Pemberantasan narkoba menjadi prioritas Polres Tanggamus guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (Herdi)