Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 21 Nov 2024 18:11 WIB ·

Residivis Kasus Narkotika Ditangkap Tim Razia Gabungan Polres Tanggamus


 Tersangka AS sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanggamus, Kamis 21 November 2024 | Dok. Polres Tanggamus. Perbesar

Tersangka AS sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanggamus, Kamis 21 November 2024 | Dok. Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polres Tanggamus melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi gabungan yang digelar di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, seorang residivis narkotika berinisial AS (28) berhasil diamankan.

Razia yang berlangsung pada Selasa (19/11/2024) ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda. Operasi tersebut melibatkan personel Satresnarkoba, Sat Samapta, Intelkam, dan Sipropam Polres Tanggamus, sebagai bagian dari implementasi program Asta Cita untuk mewujudkan wilayah bebas narkoba.

Razia dimulai dengan apel persiapan pada pukul 20.15 WIB, diikuti dengan pelaksanaan operasi di lokasi target utama sekitar pukul 23.30 WIB. Operasi berfokus pada sebuah rumah yang telah lama dipetakan sebagai lokasi peredaran narkoba.

“Dari operasi tersebut, kami mengamankan tersangka AS, seorang residivis kasus narkotika, bersama sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, pipa kaca pirek dengan sisa residu sabu, 2 korek api gas, 3 pipet plastik, serta satu unit ponsel dan identitas pribadi,” ujar AKP Mirga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Kamis 21 November 2024.

Menurut Kasat, AS diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pekon Kampung Baru sendiri telah menjadi salah satu fokus Polres Tanggamus karena tingginya aktivitas narkoba di kawasan ini.

“Kami juga sedang memburu pihak yang memasok narkoba kepada AS. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Tanggamus,” tegas AKP Mirga.

Kasat menambahkan bahwa Polres Tanggamus akan terus menggelar operasi di daerah-daerah rawan narkoba sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari barang haram tersebut.

Saat ini, AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus berupaya keras untuk menghilangkan peredaran narkoba di wilayah kami, dengan dukungan masyarakat dan program yang terintegrasi,” pungkasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Banjar Agung Optimalkan KRYD Cegah Balap Liar, Berikut Cara Bertindaknya

29 June 2025 - 20:11 WIB

Demi Keuntungan 1,5 Juta, Penadah asal Lampung Tengah dan Mesuji Ini Makelari Truk Curian Milik Warga Pringsewu

29 June 2025 - 16:42 WIB

Belum Sampai ke Lampung, Satu Jamaah Haji Tanggamus Dirujuk ke RS Sitanala Tangerang Akibat Stroke, Ini Identitasnya

29 June 2025 - 16:30 WIB

302 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Tanggamus, Siap Jadi Ujung Tombak Ekonomi Kerakyatan

29 June 2025 - 10:02 WIB

Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Kota Presisi di Menggala Timur, Berikut Tiga Lokasi Yang Jadi Sasarannya

28 June 2025 - 17:57 WIB

Peluang Emas Pendaftaran Calon Taruna Kemenhub 2025/2026 Dibuka, 52 Formasi STTD Formasi Lampung, 4 Formasi Tanggamus dengan Lokasi Tes di Bandar Lampung

28 June 2025 - 17:17 WIB

Trending di Lampung