Residivis Kasus Narkotika Ditangkap Tim Razia Gabungan Polres Tanggamus

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 18:11

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AS sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanggamus, Kamis 21 November 2024 | Dok. Polres Tanggamus.

Tersangka AS sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanggamus, Kamis 21 November 2024 | Dok. Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polres Tanggamus melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi gabungan yang digelar di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, seorang residivis narkotika berinisial AS (28) berhasil diamankan.

Razia yang berlangsung pada Selasa (19/11/2024) ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda. Operasi tersebut melibatkan personel Satresnarkoba, Sat Samapta, Intelkam, dan Sipropam Polres Tanggamus, sebagai bagian dari implementasi program Asta Cita untuk mewujudkan wilayah bebas narkoba.

Razia dimulai dengan apel persiapan pada pukul 20.15 WIB, diikuti dengan pelaksanaan operasi di lokasi target utama sekitar pukul 23.30 WIB. Operasi berfokus pada sebuah rumah yang telah lama dipetakan sebagai lokasi peredaran narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari operasi tersebut, kami mengamankan tersangka AS, seorang residivis kasus narkotika, bersama sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, pipa kaca pirek dengan sisa residu sabu, 2 korek api gas, 3 pipet plastik, serta satu unit ponsel dan identitas pribadi,” ujar AKP Mirga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Kamis 21 November 2024.

Menurut Kasat, AS diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pekon Kampung Baru sendiri telah menjadi salah satu fokus Polres Tanggamus karena tingginya aktivitas narkoba di kawasan ini.

“Kami juga sedang memburu pihak yang memasok narkoba kepada AS. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Tanggamus,” tegas AKP Mirga.

Kasat menambahkan bahwa Polres Tanggamus akan terus menggelar operasi di daerah-daerah rawan narkoba sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari barang haram tersebut.

Saat ini, AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus berupaya keras untuk menghilangkan peredaran narkoba di wilayah kami, dengan dukungan masyarakat dan program yang terintegrasi,” pungkasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru