Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 22 Nov 2024 09:17 WIB ·

Polisi Bekuk Tersangka Narkoba di Gunung Alip Tanggamus, Amankan 18 Klip Sabu Seberat 4,459 Gram Siap Edar


 Kolase foto tersangka saat akan dijebloskan ke sel tahanan dan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka ND | Dok. Polres Tanggamus. Perbesar

Kolase foto tersangka saat akan dijebloskan ke sel tahanan dan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka ND | Dok. Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial ND (44) ditangkap di sebuah rumah di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, pada Minggu (17/11/2024) pukul 22.15 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif mengenai peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

“Tersangka ND, warga Pekon Banjar Negeri, berhasil diamankan bersama barang bukti yang mendukung dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu-sabu,” kata AKP Mirga, Jumat, 22 November 2024.

Kasat menyebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain 18 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat brutto 4,59 gram, 2 plastik klip kosong ukuran sedang dan 2 plastik klip kecil bekas pakai dan 1 dompet hitam.

Selain itu, 1 alat isap sabu (bong) dan 1 pipa kaca pirek dengan residu. Juga peralatan tambahan seperti cotton bud, sekop plastik, pipet plastik, kotak rokok, korek api gas, dan 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Menurut AKP Mirga, penangkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di Pekon Sukabanjar. Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, tim bergerak dan menangkap ND di rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

“Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu-sabu,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangani ND, dia mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A, yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tim sudah melakukan upaya pengembangan kasus untuk menangkap A, namun pelaku belum ditemukan,” ungkap Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah.

“Tersangka ND terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 147 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Banjar Agung Optimalkan KRYD Cegah Balap Liar, Berikut Cara Bertindaknya

29 June 2025 - 20:11 WIB

Demi Keuntungan 1,5 Juta, Penadah asal Lampung Tengah dan Mesuji Ini Makelari Truk Curian Milik Warga Pringsewu

29 June 2025 - 16:42 WIB

Belum Sampai ke Lampung, Satu Jamaah Haji Tanggamus Dirujuk ke RS Sitanala Tangerang Akibat Stroke, Ini Identitasnya

29 June 2025 - 16:30 WIB

Meski Peluang CPNS, Lulus SIPENCATAR Kemenhub 2025, Calon Taruna Wajib Bayar Biaya Kuliah Sesuai Ketentuan Kampus

29 June 2025 - 11:00 WIB

302 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Tanggamus, Siap Jadi Ujung Tombak Ekonomi Kerakyatan

29 June 2025 - 10:02 WIB

Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Kota Presisi di Menggala Timur, Berikut Tiga Lokasi Yang Jadi Sasarannya

28 June 2025 - 17:57 WIB

Trending di Lampung