Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 25 Nov 2024 23:06 WIB ·

Bawaslu Lampung Barat Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Jelang Pemungutan dan Penghitungan Suara


 Pemeriksaan pasukan apel masa tenang oleh Bawaslu Lampung Barat Perbesar

Pemeriksaan pasukan apel masa tenang oleh Bawaslu Lampung Barat

Prioritastv.com, Lampung Barat – Bawaslu Lampung Barat menggelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan, dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Apel tersebut digelar di Taman Kota Liwa Berbunga, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, kemarin Minggu (24/11/2024).

Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama mengatakan, kegiatan ini dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilihan pada tahapan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara.

“Maka penting dilaksanakan apel siaga dalam rangka kesiapan personel pengawas terhadap pelaksanaan tugas-tugas pengawasan,” kata pria yang lekat disapa Jones itu.

Pengawas Pemilu melaksanakan kegiatan Patroli Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Penghitungan Suara.

“Patroli Pengawasan merupakan kegiatan pencegahan terhadap pelanggaran pemilihan pada masa tenang, menjelang hari pemungutan, dan penghitungan suara,” terang Jones.

Ia melanjutkan, kegiatan Patroli Pengawasan Masa Tenang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Barat sejak 24 – 26 November 2024.

“Pengawas Pemilihan di setiap tingkatan dapat membentuk Tim Pelaksana Patroli Pengawasan Masa Tenang bersama dengan stakeholder atau pihak terkait,” terangnya.

Jajaran pengawas hingga di tingkat PTPS, menurut Jones, sebagai garda terdepan dan ujung tombak pengawas pemilu.

“Mereka bisa ambil peran untuk memastikan hak pilih warga terpenuhi,” kata pria berdarah Lampung itu.

“Kita harus berkomitmen jaga hak pilih masyarakat,” sambungnya.

Dirinya menekankan, Pemilu berintegritas akan menjamin terlindunginya hak-hak konstitusionalitas tiga pihak, yakni pemilih, paslon, dan penyelenggara Pemilu.

“Jadi, kemurnian suara itu harus dikawal mulai dari TPS, kecamatan, hingga pleno di KPU dan pengumuman real count,” bebernya.

“Kesiapsiagaan kita pada hari H pemungutan suara, menjadi sangat krusial,” tambah dia.

Jones menilai, hal ini menjadi tahapan puncak, sehingga semua harus sigap, tidak boleh lengah untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan mekanisme dan peraturan.

Demikian juga pada proses penghitungan dan rekapitulasi suara.

“Keduanya mutlak harus diawasi secara ketat,” tegasnya.

Jones menegaskan, pengawas pemilu tidak boleh takut untuk menegur atau menindak petugas atau calon pemilih atau oknum yang dapat mengganggu proses tahapan tungsura (penghitungan surat suara) selama itu benar dan dibenarkan.

Ia juga membeberkan mengenai kegiatan Patroli Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan, dan Penghitungan Suara yang meliputi empat poin.

“Pertama, melakukan pemetaan lokus yang berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, seperti terdapat kegiatan kampanye pada masa tenang, Alat Peraga Kampanye (APK) masih terpasang pada masa tenang, kegiatan kampanye melalui pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan atau media daring pada masa tenang,” sebutnya.

“Kegiatan politik uang pada masa tenang, intimidasi kepada pemilih pada masa tenang, penyebaran hoaks, politisasi SARA dan atau ujaran kebencian,” lanjut Jones.

Pihaknya juga menekankan pentingnya melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan surat imbauan kepada Pasangan Calon, Partai Politik, dan atau Tim Kampanye untuk membersihkan APK, menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang, tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan atau media daring, bersama-sama dengan Satpol PP melakukan penertiban alat peraga dan bahan kampanye di wilayah kerja masing-masing.

“Dengan ini, saya instruksikan kepada seluruh jajaran Pengawasan Pemilu untuk mendirikan Posko Aduan Masyarakat selama tahapan masa tenang, dan atau patroli pengawasan di wilayah atau TPS rawan,” tegasnya.

Dirinya juga menyarankan agar kegiatan Patroli Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan, dan Penghitungan Suara dilakukan dengan menggunakan kearifan lokal budaya di masing-masing daerah.

Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan pada saat melakukan Patroli Pengawasan Masa Tenang, terus dia, jajaran pengawas di setiap tingkatan mengisi Formulir Hasil Pengawasan (Formulir A) dan melakukan kajian analisis atas dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah beberapa hal yang disampaikan pada Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan, dan Penghitungan Suara ini.

“Dengan senantiasa mengharapkan bimbingan dan petunjuk dari Allah SWT, Tuhan YME, kami berharap melalui kegiatan ini kita perkokoh kerja sama sebagai mitra strategis antar stakeholder dan pemangku kepentingan di Kabupaten Lampung Barat dalam mewujudkan iklim pengawasan pemilihan secara luber, jurdil, berkualitas, dan partisipatif,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPC HIPMI Tanggamus 2025–2028 Resmi Dilantik, Ini Ketua dan Pengurusnya !

20 April 2025 - 23:58 WIB

Polisi Periksa Terduga Pelaku dan 7 Saksi Kasus Perundungan, Terungkap Ada 3 TKP, 1 di Pringsewu dan 2 Pesawaran

20 April 2025 - 23:34 WIB

Dukung Penuh Program Ketahanan Pangan, Polsek Banjar Agung Bersama Poktan Harapan Jaya Gelar Panen Raya Jagung

20 April 2025 - 21:24 WIB

21 Rumah Rusak Bagian Atap Diterjang Angin Kencang di Air Naningan Tanggamus

20 April 2025 - 20:27 WIB

Sadis! Wanita Hamil Ditemukan Tewas Tanpa Kepala, Tangan dan Kaki di Serang

20 April 2025 - 18:50 WIB

Ketua Granat Tanggamus Agus Ciek Buka Open Turnamen Sepakbola Bupati Cup 2025, Puluhan Tim Berkompetisi

20 April 2025 - 16:54 WIB

Trending di Lampung