Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Meski tender proyek perkuatan tebing Sungai Pekon Sri Purnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, dinyatakan gagal, material proyek terlihat bertumpuk di lokasi.
Anehnya, material yang terdiri dari besi, koral, semen dan peralatan disimpan di lahan milik warga tanpa izin, sehingga memicu protes dari masyarakat sekitar.
Salah satu warga yang terdampak adalah Ruminah, pemilik lahan yang digunakan untuk menyimpan material proyek. Ia mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut mengganggu usaha pembuatan batu bata yang menjadi mata pencahariannya.
“Material proyek mengganggu pekarangan rumah saya yang digunakan untuk usaha. Akibatnya selama dua bulan, saya mengalami kerugian hingga Rp17juta,” ujar Ruminah saat ditemui di kediamannya, Kamis 19 Desember 2024.
Ia juga menyayangkan pihak proyek yang tidak meminta izin terlebih dahulu. “Enggak izin, main tarok-tarok aja,” kata Ruminah.
Ruminah yang rumahnya berada di sisi tebing itu, berharap adanya kelanjutan pembangunan penguatan tebing tersebut sehingga tidak berdampak terhadap rumahnya maupun warga sekitar.
“Saya minta tolong lah pak, proyek ini dikerjakan, materialnya juga mengganggu, mana dapur rumah saya sudah nyaris ambrol,” pinta Ruminah.
Berdasarkan data LPSE Provinsi Lampung, tender proyek perkuatan tebing Sungai Pekon Sri Purnomo tahap II ini dibuka tanggal 25 Mei 2024, diikuti oleh dua perusahaan, yaitu CV. Global Maju Sejahtera dan CV. Alroy Sun Jaya.
Namun, tender dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang mengajukan dokumen penawaran meski sudah diberikan perpanjangan waktu.
Tender Proyek dilaksanakan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung dengan Nilai Pagu Paket Rp1.566.993.000,00. Sumber Dana APBD 2024. Lokasi di Pekon Sri Purnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. (Edi Hidayat)