Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional dua pangkalan Elpiji 3 kg bersubsidi di Kecamatan Kota Agung.
Keputusan ini diambil setelah adanya laporan penyalahgunaan distribusi Elpiji bersubsidi yang menjadi perhatian publik. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI).
Ketua Tim Satgas, Irhamsyah, menyebutkan bahwa kedua pangkalan yang dicabut izinnya adalah Pangkalan Zubaidi dan Pangkalan Delvin Star Lion yang terdaftar sebagai agen resmi di bawah PT. Kembar Kencana Putera. Berdasarkan investigasi, kedua pangkalan tersebut terbukti tidak menjalankan distribusi sebagaimana mestinya.
“Warga sekitar mengonfirmasi bahwa kedua pangkalan tersebut tidak melakukan aktivitas operasional, sehingga kami memutuskan untuk mencabut izin mereka,” jelas Irhamsyah, Sabtu 21 Desember 2024.
Tim Satgas juga berkoordinasi dengan PT. Pertamina dan Agen PT. Kembar Kencana Putera. Hasil koordinasi mengungkapkan bahwa pihak agen, yang diwakili oleh Yuyun, telah memutus hubungan kerja dengan kedua pangkalan tersebut.
“Ibu Yuyun selaku pemilik agen mengonfirmasi bahwa hubungan usaha dengan Pangkalan Zubaidi dan Pangkalan Delvin sudah diputus. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi Elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran,” tambah Irhamsyah.
Sementara itu, menurut Yuliar, Ketua LPKNI Tanggamus, pihaknya menerima laporan mengenai indikasi penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg bersubsidi di wilayah Kota Agung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemkab Tanggamus melalui Tim Satgas Monitoring Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM serta Elpiji bersubsidi segera melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Yuliar Baro, memberikan apresiasi atas tindakan cepat yang diambil oleh Pemkab Tanggamus. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan bahwa barang bersubsidi seperti Elpiji 3 kg sampai ke tangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Langkah Pemkab Tanggamus patut diapresiasi. Tindakan ini membuktikan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan penyalahgunaan Elpiji bersubsidi. Kami berharap ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” ujar Yuliar Baro di sekretariat LPKNI Kota Agung. (Herdi)