Rumah Produksi Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah Digerebek Polisi

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:58

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.

Kolase foto tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap lokasi pembuatan senjata api rakitan (senpira) di sebuah rumah di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap tersangka BD (42), pembuat senjata api rakitan tersebut.

“Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap BD, yang diduga kuat sebagai pembuat senjata api rakitan. Barang bukti juga telah diamankan,” ujar Kompol Yusvin saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati rumah itu digunakan sebagai tempat pembuatan senjata api rakitan.

“Di lokasi, kami menemukan peralatan seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja yang digunakan untuk merakit senjata. Selain itu, kami juga menyita satu unit senjata api rakitan jenis revolver yang telah selesai dibuat,” jelas Kompol Yusvin.

Tersangka BD kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman berat.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran senjata api ilegal ini,” tambahnya.

Kompol Yusvin juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan ilegal di lingkungan mereka. “Dukungan dan kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, pihak kepolisian berharap dapat mencegah penyalahgunaan senjata api rakitan yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat. (Erwin)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru