Menu

Mode Gelap
Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya ! Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya ! Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Lampung

Rumah Produksi Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah Digerebek Polisi

badge-check


					Kolase foto tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. Perbesar

Kolase foto tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap lokasi pembuatan senjata api rakitan (senpira) di sebuah rumah di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap tersangka BD (42), pembuat senjata api rakitan tersebut.

“Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap BD, yang diduga kuat sebagai pembuat senjata api rakitan. Barang bukti juga telah diamankan,” ujar Kompol Yusvin saat dikonfirmasi.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati rumah itu digunakan sebagai tempat pembuatan senjata api rakitan.

“Di lokasi, kami menemukan peralatan seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja yang digunakan untuk merakit senjata. Selain itu, kami juga menyita satu unit senjata api rakitan jenis revolver yang telah selesai dibuat,” jelas Kompol Yusvin.

Tersangka BD kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman berat.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran senjata api ilegal ini,” tambahnya.

Kompol Yusvin juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan ilegal di lingkungan mereka. “Dukungan dan kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, pihak kepolisian berharap dapat mencegah penyalahgunaan senjata api rakitan yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya

19 September 2025 - 15:20

Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina

19 September 2025 - 14:56

Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya !

19 September 2025 - 14:48

Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya !

19 September 2025 - 13:07

Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV

19 September 2025 - 12:43

Trending di Jakarta