TPA Bakung Bandar Lampung Disegel Kementerian Lingkungan Hidup, Ini Sebabnya?

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 20:06

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat memberikan keterangan pers di TPA Bakung, Bandar Lampung, Sabtu 28 Desember 2024.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat memberikan keterangan pers di TPA Bakung, Bandar Lampung, Sabtu 28 Desember 2024.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung yang berlokasi di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, resmi disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyegelan ini dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Plang penyegelan yang dipasang di lokasi bertuliskan: “Peringatan Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.”

Plang tersebut juga mengacu pada beberapa undang-undang, termasuk UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, garis kuning dipasang di sekitar area TPA Bakung sebagai tanda larangan melintasi lokasi yang kini berada di bawah pengawasan KLHK.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai langkah evaluasi terhadap pengelolaan sampah di TPA Bakung.

“Kami menemukan bahwa TPA Bakung tidak menerapkan tiga tujuan utama pengelolaan sampah, yakni meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya,” ujar Hanif Faisol.

Ia menegaskan bahwa kondisi di TPA Bakung tidak sesuai dengan amanat UU No. 18 Tahun 2008.

Menteri Hanif juga mengungkapkan bahwa penyelidikan awal di TPA Bakung telah memenuhi unsur-unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Artinya, harus ada pihak yang menjadi tersangka terkait pelanggaran ini. Ini masalah serius karena masyarakat menuntut penyelesaian permasalahan sampah di Indonesia,” tegasnya.

Hanif menambahkan bahwa tindakan ini diambil sebagai respon atas kegagalan pengelolaan sampah yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Plang penyegelan juga memperingatkan bahwa setiap tindakan merusak atau menghilangkan segel akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 232 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Untuk sementara, semua aktivitas operasional di TPA Bakung berada sepenuhnya di bawah pengawasan KLHK. Evaluasi akan dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di lokasi tersebut memenuhi standar yang ditetapkan oleh undang-undang.

KLHK berharap langkah tegas ini menjadi momentum perbaikan pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung. Masyarakat diminta untuk mendukung proses ini demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Langkah penyegelan TPA Bakung menjadi peringatan bagi daerah lain untuk lebih serius dalam mengelola sampah, sesuai dengan amanat undang-undang dan kebutuhan masyarakat. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru