Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tokoh masyarakat dan penggiat adat budaya, Mirza, YB (Wakil Panglima Penggittokh Alam Wilayah Tanggamus, Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong ), menyambut baik dan mendorong gagasan program Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang bertujuan melestarikan budaya dan kearifan lokal.
Salah satu upaya tersebut adalah rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengenakan pakaian adat saat hari kerja aktif atau sekali dalam seminggu, serta menggunakan bahasa Lampung dalam komunikasi di lingkungan kerja.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan DPRD yang menunjukkan perhatian besar terhadap pelestarian budaya. Kebijakan ini adalah langkah nyata untuk menjaga dan memajukan adat budaya Lampung,” ujar Mirza, YB dalam pernyataannya, Senin 13 Januari 2025.
Mirza menjelaskan bahwa tindakan pemerintah dengan menerbitkan kebijakan semacam ini bertujuan untuk menanamkan rasa nasionalisme dan cinta budaya di kalangan masyarakat, khususnya di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, penggunaan pakaian adat dan bahasa lokal dalam lingkungan kerja dapat menciptakan suasana kerja yang berkarakter dan berbudaya.
“Berpakaian adat dan berkomunikasi menggunakan bahasa lokal di tempat kerja bukan hanya soal aturan, tetapi juga cara membangun lingkungan yang memiliki karakter kuat. Ini menjadi simbol kebanggaan atas identitas budaya dan sejarah kita,” tegasnya.
Mirza juga menekankan pentingnya pakaian adat sebagai cerminan identitas budaya masyarakat Indonesia. Menurutnya, pakaian adat seharusnya tidak hanya dikenakan saat upacara adat atau acara resmi, tetapi juga dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di tempat kerja.
“Pakaian adat adalah simbol kebanggaan dan identitas budaya. Mengenakannya di lingkungan kerja adalah langkah penting untuk mencetak masyarakat yang berkarakter luhur dan berbudaya. Ini juga menghapus stigma bahwa pakaian adat itu kuno atau tidak modis,” tambahnya.
Mirza menyoroti bahwa di era modern ini, banyak masyarakat yang mulai kehilangan kesadaran berbudaya, termasuk enggan memakai pakaian adat. Hal ini menjadi tantangan yang harus diatasi dengan langkah-langkah seperti kebijakan ini.
Ia berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya budaya lokal. Selain itu, ia juga mendorong pemerintah untuk memberikan edukasi serta dukungan kepada masyarakat agar lebih mudah mengakses dan memiliki pakaian adat.
“Jika kebijakan ini diterapkan dengan baik, masyarakat akan semakin mencintai budaya lokal. Dukungan dari semua pihak, termasuk edukasi dan fasilitas untuk memiliki pakaian adat, sangat diperlukan,” tuturnya.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Mirza yakin bahwa Kabupaten Tanggamus dapat menjadi contoh daerah yang berhasil menjaga adat dan budaya lokal di tengah arus modernisasi.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program ini sebagai bagian dari upaya bersama melestarikan kebudayaan. (Herdi)