Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polisi menangkap petugas keamanan Ponpes inisial Suhairul (41), warga Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, lantaran diduga keras sebagai pelaku asusila terhadap 2 orang santri wanita yang masih di bawah umur di sebuah Pondok Pesantren di Bandar Lampung.
Suhairul merupakan pecatan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bandar Lampung itu berulangkali menyetubuhi 2 santriwati berinisial SS (17) dan SA (16) sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025.
Perbuatan asusila Suhairul terungkap ketika tersangka ingin melakukan aksi bejatnya kepada korban lain, namun korban ini melawan dan melapor.
Dari laporan korban pada Rabu (29/1/2025) itu, terungkap tersangka yang merupakan penjaga keamanan pondok pesantren tersebut telah melakukan aksi bejat terhadap SS dan AS masing-masing sebanyak 8 kali.
Fakta lain terungkap, kedua korban yakni SS dan AS mendapat ancaman sehingga takut untuk melapor hingga membuat mereka trauma.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, setelah langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan akhinya berhasil menangkap SH (41) di sebuah jalan tidak jauh dari Pondok tersebut.
“Tersangka ditangkap kemarin, Rabu 29 Januari 2025,” kata Kompol Enrico Donald Sidauruk, Kamis 30 Januari 2025.
Kompol Enrico Donald Sidauruk menyebut, bahwa kedua korban merupakan santriwati atau pelajar di Pondok tersebut dan keduanya berasal dari Kabupaten Lampung Selatan.
Korban SS (17) dipaksa pelaku untuk memenuhi nafsu bejatnya di ruang kamar mandi saat korban sedang mencuci pakaian pada Rabu (15/10/2024), dan hal berulang kali dilakukan pelaku di tempat yang berbeda.
Saat itu, korban ini sedang mencuci baju di kamar mandi, tiba-tiba tersangka mengetuk pintu kamar mandi, saat buka pintu korban kaget ternyata tersangka yang datang.
“Tersangka mendorong korban dan melakukan aksi bejatnya hingga menyetubuhi korban di kamar mandi pondok pesantren tersebut,” ujar Kompol Enrico Donald Sidauruk.
Tak hanya di kamar mandi, tersangka juga melakukan aksi bejatnya berulang kali di ruangan kamar kosong pondok pesantren tersebut.
Karena dampak psikis dan trauma yang dialami, salah satu korban lainnya berinisial SA (16) belum bisa dimintai keterangan terkait prilaku bejat pelaku terhadap korban SA.
“Keduanya adalah pelajar yang mengalami dampak psikologis berat akibat peristiwa tersebut,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Polisi menyita pakaian korban yang tersisa setelah peristiwa terjadi. Selain itu, beberapa bukti lainnya yang terkait dengan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU.RI No.17 tahun 2016 penetapan perpu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU.RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.RI no.35 tahun 2014.
“Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka Suhairul mengaku khilaf melakukan aksi bejat tersebut lantaran nafsu birahi tak terbendung. “Saya khilaf karena nafsu,” Singkatnya.
Tersangka mengaku merupakan pecatan Pol PP Bandar Lampung dan bekerja sebagai petugas keamanan di pondok pesantren tersebut. “Iya mantan Pol PP Bandar Lampung,” pungkasnya. (Erwin)