Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 31 Jan 2025 21:53 WIB ·

Akhir Januari 2025, Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Lampung Tengah, Satu Warga Aceh


 Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit saat menyampaikan pengungkapan pengerar Narkoba dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat 31 Januari 2025. Perbesar

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit saat menyampaikan pengungkapan pengerar Narkoba dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat 31 Januari 2025.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lampung Tengah mengamankan tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dalam operasi yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (31/1/2025), mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat serta hasil penyelidikan petugas di lapangan.

Pelaku pertama yang diamankan adalah AFS (24), warga Kaliwungu, Kalirejo. Polisi menangkapnya pada Senin (20/1/2025) dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar daun ganja kering seberat 538 gram yang diduga berasal dari Aceh. Barang haram tersebut ditemukan di rumah pelaku, terbungkus dalam plastik berlogo Shopee.

“Penangkapan AFS berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran ganja di wilayah Kalirejo. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ujar AKBP Andik Purnomo Sigit.

Atas perbuatannya, AFS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menangkap pengedar ganja, polisi juga membekuk dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung. Kedua pelaku adalah JP (33) dan ER (34).

JP ditangkap pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya. Polisi menemukan 28 paket kecil sabu siap edar serta 20 paket lainnya yang disimpan di dalam kotak rokok.

Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian bergerak ke rumah ER, yang masih satu kampung dengan JP. Dari tangan ER, petugas menyita dua paket kecil sabu dan satu alat hisap (pirek).

“Kedua tersangka ini sudah lama menjadi target operasi karena aktivitas mencurigakan di rumah mereka. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami akhirnya menangkap mereka dengan barang bukti yang cukup,” ujar Kapolres.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Lampung Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Tindakan tegas akan kami lakukan terhadap para pelaku yang masih mencoba menyebarkan barang haram ini,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 629 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tanggapi Laporan Mantan Camat Kota Agung Timur ke Kejati, Sekda Tanggamus Sebut Sanksi Berdasarkan Prosedur Resmi dan Hasil Sidak Bupati

16 June 2025 - 19:20 WIB

Resmi Dibuka, Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Tanggamus Cup 2025 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

16 June 2025 - 18:44 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak

16 June 2025 - 16:33 WIB

Demo DPRD Kota Metro Diduga Libatkan Pelajar dan Pendemo Bayaran Rp50 Ribu

16 June 2025 - 14:04 WIB

Nuzul Irsan Dipastikan Calon Tunggal Calon Ketua KONI Tanggamus

16 June 2025 - 13:13 WIB

Inspektorat dan Kejari Tanggamus Bergerak, Grib Jaya Ikut Monitor, Pekon Gunung Tiga Jadi Fokus Investigasi

16 June 2025 - 13:09 WIB

Trending di News