Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 7 Feb 2025 11:41 WIB ·

Dalih Pengobatan Alternatif, Dukun Palsu di Pringsewu Lakukan Kekerasan Seksual di Sungai, Korbannya Wanita 54 Tahun


 Tersangka Dedih alias Dedi Arang saat diamankan Polres Pringsewu, Kamis 6 Februari 2025. Perbesar

Tersangka Dedih alias Dedi Arang saat diamankan Polres Pringsewu, Kamis 6 Februari 2025.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria yang mengaku sebagai paranormal di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap pasiennya.

Pelaku, Dedih alias Dedi Arang (42), warga Pekon Bumi Arum, tidak berkutik saat diamankan polisi di kediamannya pada Kamis (6/2/2025).

Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari SO (66), suami korban, yang melaporkan tindakan bejat pelaku terhadap istrinya, SF (54).

Dalam laporannya, korban mengaku datang ke rumah pelaku pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, untuk menjalani pengobatan alternatif. Pelaku mengklaim bahwa korban mengalami gangguan makhluk halus dan membutuhkan ritual khusus.

Sebagai bagian dari ritual, pelaku meminta korban menyiapkan berbagai barang, seperti garam, gula, tikar, dan ayam cemani. Setelah persiapan selesai, pelaku membawa korban seorang diri ke tepi sungai yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumahnya.

“Pelaku melarang siapa pun menemani korban dengan alasan bahwa ritual harus dilakukan secara tertutup,” ujar Ipda Candra Hirawan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, dalam keterangannya pada Jumat 7 Februari 2025.

Saat ritual berlangsung, pelaku berpura-pura kesurupan dan mulai meraung-raung sebelum akhirnya mencabuli serta menyetubuhi korban. Ia berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengeluarkan makhluk halus yang diyakini bersembunyi dalam tubuh korban.

Merasa ada kejanggalan dalam ritual tersebut, korban melaporkan kejadian ini kepada suami dan anak-anaknya. Tidak terima, suami korban langsung melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Dalam pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan supranatural dan hanya menggunakan modus tersebut untuk memanipulasi korban. Polisi kini tengah menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan peralatan ritual yang digunakan pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam hukuman kurungan sembilan tahun penjara,” ungkap Ipda Candra.

Menanggapi kasus ini, Ipda Chandra mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural dan menawarkan pengobatan alternatif tanpa dasar yang jelas.

“Jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa, segera laporkan ke polisi agar kasus serupa tidak terulang,” tegas Ipda Candra Hirawan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik perdukunan yang dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan tindak kejahatan. (Davit)

Artikel ini telah dibaca 2,072 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar Latkatpuan Dalmas, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

7 February 2025 - 22:48 WIB

Nikmati Kerugian Negara, Empat Saksi Kembalikan Uang Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022 ke Kejari

7 February 2025 - 21:43 WIB

Kabar Baik, Alumni SMAN 1 Gunung Alip Tanggamus Diminta Ambil Ijazah Dimulai 12 Februari 2025

7 February 2025 - 20:25 WIB

Truk asal Pringsewu Penuh Muatan Mundur dan Terguling di Tanjakan Tebing ABRI Ulu Belu Tanggamus

7 February 2025 - 18:51 WIB

Selama 14 Hari, Polres Tanggamus Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025, Catat Jadwal dan Sasarannya!

7 February 2025 - 17:50 WIB

Rusak Sejak 2020, Warga Pekon Kedaung Pringsewu Perbaiki Jembatan Penghubung Lima Dusun Secara Swadaya

7 February 2025 - 17:23 WIB

Trending di Lampung