Prioritastv.com, Lampung Timur – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi sebanyak 17 kali di berbagai lokasi di Kabupaten Lampung Timur.
Namun, saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan aktif sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial KA (42), warga Dusun Kuripan, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana.
“Pelaku ditangkap pada Kamis (6/2/24), Tim Tekab 308 Presisi berhasil menangkap KA di sebuah gubuk perladangan di Dusun Gunung Balak, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana,” kata AKP Stefanus Boyoh, Jumat 7 Februari 2025.
Kasat mengungkap, salah satu aksi pencurian yang dilakukan KA terjadi pada Kamis (23/11/23) di rumah korban berinisial YO, warga Dusun Lebak Budi, Desa Sukadana.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban bangun tidur dan mendapati sepeda motor Honda Beat serta satu unit handphone miliknya telah hilang.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta dan langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya BPKB Honda Beat, handphone, jaket hitam, sarung, tutup muka (sebo), tas pinggang, senterz 2 kunci leter T dan 2 mata kunci leter T
“Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa KA telah melakukan aksi pencurian sebanyak 17 kali di berbagai lokasi di Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Polres Lampung Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar,” tandasnya. (Erwin)