Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 7 Feb 2025 14:25 WIB ·

Telah 17 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Lampung Timur Ditembak Polisi Saat Ditangkap


 Tersangka KA (foto blur) usai ditangkap Polres Lampung Timur, Kamis 6 Februari 2025. Perbesar

Tersangka KA (foto blur) usai ditangkap Polres Lampung Timur, Kamis 6 Februari 2025.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi sebanyak 17 kali di berbagai lokasi di Kabupaten Lampung Timur.

Namun, saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan aktif sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial KA (42), warga Dusun Kuripan, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana.

“Pelaku ditangkap pada Kamis (6/2/24), Tim Tekab 308 Presisi berhasil menangkap KA di sebuah gubuk perladangan di Dusun Gunung Balak, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana,” kata AKP Stefanus Boyoh, Jumat 7 Februari 2025.

Kasat mengungkap, salah satu aksi pencurian yang dilakukan KA terjadi pada Kamis (23/11/23) di rumah korban berinisial YO, warga Dusun Lebak Budi, Desa Sukadana.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban bangun tidur dan mendapati sepeda motor Honda Beat serta satu unit handphone miliknya telah hilang.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta dan langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya BPKB Honda Beat, handphone, jaket hitam, sarung, tutup muka (sebo), tas pinggang, senterz 2 kunci leter T dan 2 mata kunci leter T

“Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa KA telah melakukan aksi pencurian sebanyak 17 kali di berbagai lokasi di Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Polres Lampung Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar,” tandasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 785 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar Latkatpuan Dalmas, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

7 February 2025 - 22:48 WIB

Nikmati Kerugian Negara, Empat Saksi Kembalikan Uang Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022 ke Kejari

7 February 2025 - 21:43 WIB

Kabar Baik, Alumni SMAN 1 Gunung Alip Tanggamus Diminta Ambil Ijazah Dimulai 12 Februari 2025

7 February 2025 - 20:25 WIB

Truk asal Pringsewu Penuh Muatan Mundur dan Terguling di Tanjakan Tebing ABRI Ulu Belu Tanggamus

7 February 2025 - 18:51 WIB

Selama 14 Hari, Polres Tanggamus Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025, Catat Jadwal dan Sasarannya!

7 February 2025 - 17:50 WIB

Rusak Sejak 2020, Warga Pekon Kedaung Pringsewu Perbaiki Jembatan Penghubung Lima Dusun Secara Swadaya

7 February 2025 - 17:23 WIB

Trending di Lampung