Nikmati Kerugian Negara, Empat Saksi Kembalikan Uang Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022 ke Kejari

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:43

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Pringsewu saat menerima titipan kerugian negara dalam perkara kasus korupsu hibah LPTQ TA 2024, Jumat 7 Februari 2025 | Dok. Kejari Pringsewu.

Kejari Pringsewu saat menerima titipan kerugian negara dalam perkara kasus korupsu hibah LPTQ TA 2024, Jumat 7 Februari 2025 | Dok. Kejari Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Kali ini, empat saksi yang turut menikmati aliran dana hibah tersebut mengembalikan uang dengan total Rp40.974.684.

Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ari Atmaja, yang mewakili Kajari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, mengungkapkan bahwa keempat saksi tersebut bekerja di kantor pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu dan terlibat dalam berbagai kegiatan LPTQ tahun 2022.

“Uang titipan tersebut telah kami sita dan ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu,” ujar Kadek Dwi Ari Atmaja, Jumat 7 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Pringsewu juga telah menerima pengembalian dana dari dua tersangka dalam kasus ini, yaitu tanggal 24 Januari 2025: Tersangka TP, Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025, mengembalikan Rp234 juta melalui pihak keluarganya.

Kemudian, tanggal 22 Januari 2025: Tersangka R, Kabag Kesra Sekretariat Daerah sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu, mengembalikan Rp140 juta.

“Dengan tambahan pengembalian terbaru dari para saksi, total dana yang telah dikembalikan dalam perkara ini mencapai Rp414.974.684 dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163, sebagaimana hasil audit yang dilakukan,” tandasnya.

Penyidik Kejari Pringsewu menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus ini masih terus berlanjut, dan pihaknya akan terus mengusut aliran dana yang diduga merugikan negara. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru