Menu

Mode Gelap
 

Korupsi · 7 Feb 2025 21:43 WIB ·

Nikmati Kerugian Negara, Empat Saksi Kembalikan Uang Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022 ke Kejari


 Kejari Pringsewu saat menerima titipan kerugian negara dalam perkara kasus korupsu hibah LPTQ TA 2024, Jumat 7 Februari 2025 | Dok. Kejari Pringsewu. Perbesar

Kejari Pringsewu saat menerima titipan kerugian negara dalam perkara kasus korupsu hibah LPTQ TA 2024, Jumat 7 Februari 2025 | Dok. Kejari Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Kali ini, empat saksi yang turut menikmati aliran dana hibah tersebut mengembalikan uang dengan total Rp40.974.684.

Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ari Atmaja, yang mewakili Kajari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, mengungkapkan bahwa keempat saksi tersebut bekerja di kantor pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu dan terlibat dalam berbagai kegiatan LPTQ tahun 2022.

“Uang titipan tersebut telah kami sita dan ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu,” ujar Kadek Dwi Ari Atmaja, Jumat 7 Februari 2025.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Pringsewu juga telah menerima pengembalian dana dari dua tersangka dalam kasus ini, yaitu tanggal 24 Januari 2025: Tersangka TP, Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025, mengembalikan Rp234 juta melalui pihak keluarganya.

Kemudian, tanggal 22 Januari 2025: Tersangka R, Kabag Kesra Sekretariat Daerah sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu, mengembalikan Rp140 juta.

“Dengan tambahan pengembalian terbaru dari para saksi, total dana yang telah dikembalikan dalam perkara ini mencapai Rp414.974.684 dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163, sebagaimana hasil audit yang dilakukan,” tandasnya.

Penyidik Kejari Pringsewu menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus ini masih terus berlanjut, dan pihaknya akan terus mengusut aliran dana yang diduga merugikan negara. (Davit)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tulang Bawang Gelar Latkatpuan Dalmas, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

7 February 2025 - 22:48 WIB

Kabar Baik, Alumni SMAN 1 Gunung Alip Tanggamus Diminta Ambil Ijazah Dimulai 12 Februari 2025

7 February 2025 - 20:25 WIB

Truk asal Pringsewu Penuh Muatan Mundur dan Terguling di Tanjakan Tebing ABRI Ulu Belu Tanggamus

7 February 2025 - 18:51 WIB

Selama 14 Hari, Polres Tanggamus Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025, Catat Jadwal dan Sasarannya!

7 February 2025 - 17:50 WIB

Rusak Sejak 2020, Warga Pekon Kedaung Pringsewu Perbaiki Jembatan Penghubung Lima Dusun Secara Swadaya

7 February 2025 - 17:23 WIB

Curi Emas 20 Gram, IRT di Bandar Lampung Jual Kembali ke Toko yang Sama

7 February 2025 - 17:10 WIB

Trending di Bandar Lampung