Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 12 Feb 2025 19:11 WIB ·

Satu Pelaku Pencurian di Area PT. PGE Ulu Belu Tanggamus Dibekuk, Dua DPO dalam Pengejaran Polisi


 Polsek Pulau Panggung saat menunjukan tersangka dan barang bukti yang berhasil ditangkap, Rabu 12 Februari 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus. Perbesar

Polsek Pulau Panggung saat menunjukan tersangka dan barang bukti yang berhasil ditangkap, Rabu 12 Februari 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi dan pihak keamanan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus AKP Jumbadio, mengungkapkan, pelaku yang ditangkap inisial RR (28), seorang buruh harian asal Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung.

“Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB,” kata AKP Jumbadio, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda,  Rabu 12 Februari 2025.

AKP Jumbadio menjelaskan, mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan pada 11 Februari 2025. Laporan tersebut diajukan oleh Habibi seorang petugas keamanan PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE), setelah menemukan indikasi pencurian di area gudang limbah Dusun Mekar Sari, Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu.

Kejadian bermula, pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor bersama rekannya, Devran Rexsy Alvhindo, sedang berpatroli di jalur pipa gudang limbah. Mereka menemukan bahwa insulasi alumunium pembungkus pipa sepanjang delapan meter telah hilang.

Saat menelusuri lebih jauh, mereka menemukan satu karung berisi insulasi alumunium dan segera menghubungi rekan-rekan security lainnya.

Ketika security kembali ke lokasi untuk mengamankan barang bukti, mereka mendengar suara langkah kaki dari semak-semak. Para pelaku berusaha melarikan diri, salah satunya terlihat membawa karung berisi insulasi.

Upaya pengejaran dilakukan Polsek Pulau Panggung hingga ke Pekon Gunung Tiga, Ulu Belu, namun dua pelaku lainya meloloskan diri, meninggalkan sejumlah barang, termasuk tas ransel dan sebuah ponsel.

“Kerugian yang dialami PT. PGE akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp6.500.000 dan telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, dari tersangka berhasil barang bukti yang diamankan berupa 4 lembar alumunium sheet (insulasi pipa), 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, ponsel, tas ransel warna hitam, tas kecil warna hitam, tang gegep, kacamata proyek, helm proyek warna kuning dan jaket warna merah.

“Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Pulau Panggung. Sementara dua pelaku lain inisial Edo dan Abu masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka RR dijerat pasal 363 KUHPidana, “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Asrul Ariski)

Artikel ini telah dibaca 464 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sat Lantas Polres Tanggamus Gelar Pemeriksaan Kelayakan Kendaraan Bus Damri Kota Agung

13 February 2025 - 00:11 WIB

Bidpropam Polda Lampung Kujungi Polres Tanggamus, Sampaikan Tingkat Pelanggaran Polri

12 February 2025 - 23:04 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus Sambangi Petani Rampai

12 February 2025 - 22:05 WIB

Diduga Melebihi Luas Izin, KPKAD Lampung Minta Menteri ATR/BPN Terbitkan Rekomendasi Ukur Ulang Tanah PT. Bumi Madu Mandiri

12 February 2025 - 21:32 WIB

72 Personel Polres Tulang Bawang Ikuti Rikkes Berkala TA 2025, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

12 February 2025 - 21:07 WIB

Ini Tampang Juriansyah, Pengemudi Fortuner asal Lampung Tengah, Pelaku Penusukan Pegawai Damri di SPBU Bandar Lampung

12 February 2025 - 20:51 WIB

Trending di Bandar Lampung