Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 12 Feb 2025 21:32 WIB ·

Diduga Melebihi Luas Izin, KPKAD Lampung Minta Menteri ATR/BPN Terbitkan Rekomendasi Ukur Ulang Tanah PT. Bumi Madu Mandiri


 Gindha Ansori Wayka saat menunjukan peta PT BMM | Dok. Istimewa. Perbesar

Gindha Ansori Wayka saat menunjukan peta PT BMM | Dok. Istimewa.

Prioritastv.com, Lampung – Konflik tanah di Lampung terus terjadi akibat lemahnya pengelolaan dan pelepasan lahan untuk investasi. Salah satu masalah yang mencuat adalah dugaan penguasaan tanah yang melebihi luas sebenarnya, seperti yang terjadi pada PT. Bumi Madu Mandiri (PT. BMM).

Menurut Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori Wayka, bahwa PT. BMM menguasai lahan seluas 4.650 hektar yang sebelumnya merupakan tanah eks PT. Perkebunan Nusantara 7 (kini PTPN I Regional 7 Lampung).

Tanah tersebut telah diganti rugi kepada masyarakat dari tujuh kampung, yakni Negeri Besar, Tiuh Baru, Kali Awi, Kiling-Kiling, Negara Batin, Sri Menanti, dan Kertajaya, pada tahun 2006.

“Saat ini, tujuh kepala kampung dari Kecamatan Negeri Besar dan Kecamatan Negara Batin mendesak agar tanah yang dikuasai PT. BMM diukur ulang karena ditengarai luasnya melebihi ukuran yang tercantum dalam peta ukur,” kata Gindha Ansori, Rabu (12/2/2025).

Gindha menyebut, karena luas tanah yang dikuasai PT. BMM lebih dari 1.000 hektar, maka rekomendasi untuk ukur ulang berada di tangan Menteri ATR/BPN.

“Karena luasannya lebih dari seribu hektar, maka menjadi kewenangan Menteri ATR/BPN untuk menerbitkan rekomendasi ukur ulang,” ujarnya.

Gindha menjelaskan, sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung telah menolak pengajuan pengukuran lahan oleh PT. BMM pada tahun 2007. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 570.2-2897 tertanggal 14 Juni 2007.

“Saat itu, PT. BMM sempat ditolak pengajuan pengukurannya oleh BPN Provinsi Lampung. Hingga kini, PT. BMM menduduki tanah berdasarkan peta ukur dari zaman penguasaan PTPN I Regional 7, dan belum pernah dilakukan pengukuran ulang sejak pelepasan dan ganti rugi tahun 2006,” jelas Gindha.

Ia menegaskan bahwa desakan untuk ukur ulang bukan berasal dari PT. BMM, melainkan murni dari masyarakat di tujuh kampung yang merasa ada ketidaksesuaian luas lahan di lapangan dengan peta yang ada.

Pada tahun 2001, PTPN I Regional 7 Lampung berencana melepaskan hak atas tanah dan mengganti rugi lahan tersebut dengan harga Rp2,5 juta per hektar. Namun, hingga 2006, rencana tersebut tak terealisasi karena banyaknya klaim dari masyarakat.

Akhirnya, PT. BMM mengambil alih pelepasan hak dan mengganti rugi lahan dengan harga Rp3 juta per hektar melalui Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor 141/B.103/01-WK/HK/2006.

Keputusan tersebut kemudian direkomendasikan untuk dicabut atau dibatalkan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Surat Nomor R-224/N.8/G/04/2007 tertanggal 9 April 2007.

Namun, rekomendasi tersebut diduga tidak ditindaklanjuti oleh Bupati Way Kanan saat itu, sehingga PT. BMM tetap menguasai lahan hingga kini.

“Izin lokasi PT. BMM pada tahun 2007 direkomendasikan untuk dicabut oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, namun diduga tidak dilaksanakan. Hingga kini, PT. BMM masih menguasai tanah seluas 4.650 hektar, bahkan diduga Hak Guna Usaha (HGU)-nya belum diterbitkan sejak tahun 2006,” tambah Gindha.

Terkait persoalan ini, KPKAD Lampung telah mengirimkan surat kepada Menteri ATR/BPN RI dengan Nomor 112/B/KPKAD/LPG/II/2025 tertanggal 11 Februari 2025. Surat tersebut berisi permohonan dukungan untuk penerbitan rekomendasi ukur ulang tanah eks PTPN I Regional 7 seluas 4.650 hektar yang saat ini dikuasai oleh PT. BMM.

“Kami sudah mengirim surat kepada Bapak Menteri ATR/BPN RI. Semoga beliau berkenan memberikan rekomendasi ukur ulang tanah ini demi kepentingan masyarakat adat di dua kecamatan di Way Kanan,” pungkasnya. (Davit)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sat Lantas Polres Tanggamus Gelar Pemeriksaan Kelayakan Kendaraan Bus Damri Kota Agung

13 February 2025 - 00:11 WIB

Bidpropam Polda Lampung Kujungi Polres Tanggamus, Sampaikan Tingkat Pelanggaran Polri

12 February 2025 - 23:04 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus Sambangi Petani Rampai

12 February 2025 - 22:05 WIB

72 Personel Polres Tulang Bawang Ikuti Rikkes Berkala TA 2025, AKBP Yuliansyah Paparkan Tujuannya

12 February 2025 - 21:07 WIB

Ini Tampang Juriansyah, Pengemudi Fortuner asal Lampung Tengah, Pelaku Penusukan Pegawai Damri di SPBU Bandar Lampung

12 February 2025 - 20:51 WIB

Hadiri FGD Pembinaan Statistik 2025, Pj Bupati Tanggamus : Membangun Tanpa Data, Ibarat Berjalan Tanpa Tujuan

12 February 2025 - 20:08 WIB

Trending di Lampung