Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 27 Feb 2025 22:48 WIB ·

Persenjatai Diri Pakai 2 Senpi Rakitan, 5 Spesialis Pencuri Kabel PLN asal Lampung Tengah juga Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi di Tulang Bawang


 Kelima tersangka saat digiring ke sel tahanan Polres Tulang Bawang, Kamis 27 Februari 2025 | Prabu/Media Prioritastv.com. Perbesar

Kelima tersangka saat digiring ke sel tahanan Polres Tulang Bawang, Kamis 27 Februari 2025 | Prabu/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Polisi menangkap lima pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) kabel milik PT PLN di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Kelima pelaku yang ditangkap adalah HS (34), PA (20), MO (53), HO (38), dan MS (41), seluruhnya warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan pada Rabu (05/02/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Daihatsu Grand Max Pick Up warna putih BE 8092 AD, tiga buah gergaji besi, dua bilah senjata tajam (sajam), enam unit handphone berbagai merek, gunting panjang, pisau dapur, pisau cutter, dan tang.

Dua pucuk senjata api (senpi) ilegal juga ditemukan dalam penguasaan para pelaku, yakni satu pucuk senpi jenis FN warna silver berikut enam butir amunisi aktif kaliber 4,55 mm dan satu pucuk senpi jenis FN warna hitam berikut enam butir amunisi aktif kaliber 9 mm.

Polisi juga menemukan kabel MVTIC milik PLN yang sudah dipotong-potong sepanjang dua meter di dalam mobil pick-up yang digunakan para pelaku.

Wakapolres Tulang Bawang, Kompol David J Sianipar mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah mengungkap bahwa hasil tes urine kelima pelaku menunjukkan positif mengandung narkoba jenis sabu. Para pelaku juga mengaku menggunakan sabu sebelum melancarkan aksinya.

“Kelima pelaku positif menggunakan sabu, ini sesuai dengan hasil tes urine dan pengakuan mereka. Mereka memakai sabu sebelum beraksi untuk meningkatkan keberanian,” ujar Kompol David pada Kamis (27/02/2025).

Para pelaku ditangkap saat hendak meninggalkan lokasi pencurian. Saat itu, Tekab 308 sedang melakukan patroli hunting berdasarkan laporan pihak PLN terkait maraknya pencurian kabel MVTIC.

Pihak PLN menaksir kerugian akibat pencurian ini mencapai ratusan juta rupiah. Para pelaku memotong kabel sepanjang dua meter, kemudian mengambil bagian tembaganya untuk dijual.

Saat ini, kelima pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan pasal berlapis. Untuk pencurian kabel, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, untuk kepemilikan senjata api ilegal, mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 yang mengancam pelaku dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam pencurian kabel PLN di wilayah Tulang Bawang dan sekitarnya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

Baca Lainnya

Retreat Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus di Magelang Selesai Siang Ini, Simak Jadwal Lengkapnya

28 February 2025 - 10:43 WIB

KPU Pringsewu Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024, Bahas Perbaikan Demokrasi ke Depan

28 February 2025 - 10:08 WIB

OAIL ITERA Gelar Pengamatan Hilal Ramadhan 1446 H, Terbuka untuk Masyarakat Lampung, Tonton di Link Ini !

28 February 2025 - 10:00 WIB

Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi dan Wabup Agus Suranto Dengarkan Pemaparan Para Menteri serta Ikuti Parade Senja

27 February 2025 - 23:34 WIB

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus: Retreat Selaraskan Program Strategis Pusat dan Daerah

27 February 2025 - 23:25 WIB

Siap Gandeng Pemerintah Lampung Barat, Fokus Optimalisasi UMKM dan Gelar HIPMI Fest

27 February 2025 - 23:10 WIB

Trending di Lampung