Prioritastv.com, Tulang Bawang – Polisi menangkap lima pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) kabel milik PT PLN di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kelima pelaku yang ditangkap adalah HS (34), PA (20), MO (53), HO (38), dan MS (41), seluruhnya warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan pada Rabu (05/02/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Daihatsu Grand Max Pick Up warna putih BE 8092 AD, tiga buah gergaji besi, dua bilah senjata tajam (sajam), enam unit handphone berbagai merek, gunting panjang, pisau dapur, pisau cutter, dan tang.
Dua pucuk senjata api (senpi) ilegal juga ditemukan dalam penguasaan para pelaku, yakni satu pucuk senpi jenis FN warna silver berikut enam butir amunisi aktif kaliber 4,55 mm dan satu pucuk senpi jenis FN warna hitam berikut enam butir amunisi aktif kaliber 9 mm.
Polisi juga menemukan kabel MVTIC milik PLN yang sudah dipotong-potong sepanjang dua meter di dalam mobil pick-up yang digunakan para pelaku.
Wakapolres Tulang Bawang, Kompol David J Sianipar mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah mengungkap bahwa hasil tes urine kelima pelaku menunjukkan positif mengandung narkoba jenis sabu. Para pelaku juga mengaku menggunakan sabu sebelum melancarkan aksinya.
“Kelima pelaku positif menggunakan sabu, ini sesuai dengan hasil tes urine dan pengakuan mereka. Mereka memakai sabu sebelum beraksi untuk meningkatkan keberanian,” ujar Kompol David pada Kamis (27/02/2025).
Para pelaku ditangkap saat hendak meninggalkan lokasi pencurian. Saat itu, Tekab 308 sedang melakukan patroli hunting berdasarkan laporan pihak PLN terkait maraknya pencurian kabel MVTIC.
Pihak PLN menaksir kerugian akibat pencurian ini mencapai ratusan juta rupiah. Para pelaku memotong kabel sepanjang dua meter, kemudian mengambil bagian tembaganya untuk dijual.
Saat ini, kelima pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan pasal berlapis. Untuk pencurian kabel, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, untuk kepemilikan senjata api ilegal, mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 yang mengancam pelaku dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam pencurian kabel PLN di wilayah Tulang Bawang dan sekitarnya. (Prabu)