Menu

Mode Gelap
Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya ! Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya ! Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

Lampung

Perampok Sadis di BRI-Link di Lampung Tengah Dibekuk, Satu Pelaku Masih DPO

badge-check


					Kolase foto tersangka yang berhasil ditangkap dan ilustrasi perampokan BRI-Link di Lampung Tengah. Perbesar

Kolase foto tersangka yang berhasil ditangkap dan ilustrasi perampokan BRI-Link di Lampung Tengah.

Prioritastv.com,Lampung Tengah – Polisi menangkap seorang pria berinisial FBR (26), pelaku perampokan di agen BRI-Link Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO dalam peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, lalu.

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap karyawan BRI-Link, LM (27), sebelum merampas tas berisi uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.

“Pelaku datang secara tiba-tiba, langsung memukul wajah korban, mencekik leher, serta memukul punggungnya beberapa kali sebelum merebut tas selempang berisi uang,” kata Iptu Sunarto saat Selasa 11 Maret 2025.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan segera melapor ke Polsek Seputih Mataram.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi kedua pelaku berasal dari Kecamatan Terbanggi Besar.

“FBR akhirnya ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Barat kemarin Senin (10/3/2025),” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang milik korban, uang tunai sisa hasil perampokan sebesar Rp 113.000, serta barang bukti lainnya.

“Pelaku FBR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara hingga 9 tahun,” tegas Iptu Sunarto.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek mengimbau pelaku untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan, terutama di tempat usaha yang melibatkan transaksi keuangan.

Pihak kepolisian juga terus meningkatkan patroli guna mencegah aksi kriminalitas serupa di wilayah Lampung Tengah. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya

19 September 2025 - 15:20

Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina

19 September 2025 - 14:56

Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya !

19 September 2025 - 14:48

Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya !

19 September 2025 - 13:07

Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV

19 September 2025 - 12:43

Trending di Jakarta