Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polisi meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi saat jemaah sedang melaksanakan salat Jumat di Masjid Nurul Huda.
Pelaku berinisial ARY (19) terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan ditangkap, Sabtu 15 Maret 2025.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengungkapkan bahwa ARY merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau pencurian dengan pemberatan (curat).
“Pelaku kembali ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi BE 2406 DX senilai Rp12 juta di Masjid Nurul Huda, Kecamatan Padang Ratu,” kata AKP Edi Suhendra, Minggu 16 Maret 2025.
Kapolsek menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Jumat (27/12/24), saat korban AN (30) tengah melaksanakan salat Jumat di Masjid Nurul Huda, Dusun Tugumulyo, Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu.
Setelah selesai salat sekitar pukul 12.45 WIB, korban terkejut mendapati motornya sudah tidak ada di halaman parkir. Setelah berusaha mencari tetapi tidak menemukannya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu pada 9 Januari 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi bahwa pelaku pencurian adalah ARY, warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu.
“Keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi pada Sabtu (15/3/25) di Dusun Gajah Mati, Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu,” kata Kapolsek.
Polisi pun segera melakukan upaya penangkapan. Namun, ARY melakukan perlawanan aktif sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Padang Ratu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya, 1 unit Honda Beat Street milik korban, 8 buah mata kunci, 1 buah gagang kunci T dan 1 buah kunci pas
Atas perbuatannya, ARY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)