Menu

Mode Gelap
“Surga Melon” di Pringsewu, Gabe Farm Jadi Magnet Wisata Agro Lambatnya Penyerapan DAK Sanitasi 2025, Pemkab Lampung Utara Diharap Segera Bertindak Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya ! Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya !

Kriminal

Curi Motor Jamaah Masjid saat Jumatan, Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Ditembak

badge-check


					Kolase foto tersangka curanmor dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi, Sabtu 15 Maret 2025 | Dok. Polres Lampung Tengah. Perbesar

Kolase foto tersangka curanmor dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi, Sabtu 15 Maret 2025 | Dok. Polres Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polisi meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi saat jemaah sedang melaksanakan salat Jumat di Masjid Nurul Huda.

Pelaku berinisial ARY (19) terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan ditangkap, Sabtu 15 Maret 2025.

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengungkapkan bahwa ARY merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau pencurian dengan pemberatan (curat).

“Pelaku kembali ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi BE 2406 DX senilai Rp12 juta di Masjid Nurul Huda, Kecamatan Padang Ratu,” kata AKP Edi Suhendra, Minggu 16 Maret 2025.

Kapolsek menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Jumat (27/12/24), saat korban AN (30) tengah melaksanakan salat Jumat di Masjid Nurul Huda, Dusun Tugumulyo, Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu.

Setelah selesai salat sekitar pukul 12.45 WIB, korban terkejut mendapati motornya sudah tidak ada di halaman parkir. Setelah berusaha mencari tetapi tidak menemukannya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu pada 9 Januari 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi bahwa pelaku pencurian adalah ARY, warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu.

“Keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi pada Sabtu (15/3/25) di Dusun Gajah Mati, Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu,” kata Kapolsek.

Polisi pun segera melakukan upaya penangkapan. Namun, ARY melakukan perlawanan aktif sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Padang Ratu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya, 1 unit Honda Beat Street milik korban, 8 buah mata kunci, 1 buah gagang kunci T dan 1 buah kunci pas

Atas perbuatannya, ARY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Surga Melon” di Pringsewu, Gabe Farm Jadi Magnet Wisata Agro

19 September 2025 - 20:59

Lambatnya Penyerapan DAK Sanitasi 2025, Pemkab Lampung Utara Diharap Segera Bertindak

19 September 2025 - 20:38

Ada Warga Meninggal Tertimpa Pohon, Polsek Pulau Panggung Tanggamus Datang Beri Bantuan Keluarganya

19 September 2025 - 15:20

Lomba Tingkat Polda Lampung, Polisi Cilik Polres Tanggamus Sabet Juara 1 Nominasi Pocil Bina

19 September 2025 - 14:56

Jalan Tembus 8 Pekon di Pematang Sawa Tanggamus Dekati Kenyataan, Ini Jalurnya !

19 September 2025 - 14:48

Trending di News