Prioritastv.com, Way Kanan, Lampung – Dua pemuda di Kabupaten Way Kanan, Lampung, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (curat) alat-alat pengeboran sumur di halaman Balai Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit.
Kedua terduga pelaku yakni AA (20) dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial DH (17), keduanya merupakan warga Kampung Juku Batu.
Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa, 4 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban, Ferry Ismanto, mulai melakukan pekerjaan pengeboran sumur dengan menempatkan peralatannya di halaman balai kampung tersebut.
Namun, karena salah satu mata bor mengalami kerusakan pada 5 Maret 2025, pekerjaan sempat dihentikan sementara. Korban kemudian merapikan dan meninggalkan seluruh peralatan di lokasi.
Pada Senin pagi, 10 Maret 2025, korban kembali ke lokasi untuk melanjutkan pekerjaannya. Namun ia mendapati beberapa alat penting telah hilang, di antaranya 1 unit alat sedot air merk NS 80 warna merah, 1 buah spool kop, serta 2 buah steek penggerak sumur bor sepanjang sekitar 1 meter.

Barang bukti berupa alat sumur bor berupa penyedot air yang berhasil diamankan dari kedua tersangka | Dok. Humas Polres Way Kanan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan segera melapor ke Polsek Banjit,” kata Muhtiar.
Ia menyebut, berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Tekab 308 Polsek Banjit melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 8 April 2025 pukul 17.30 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan para terduga pelaku yang sedang berada di lapangan bola Kampung Rebang Tinggi, Kecamatan Banjit.
“Petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pemuda tersebut tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat sedot air merk NS 80 warna merah. Keduanya kini telah diamankan di Polsek Banjit untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tegasnya. (Erwin)