Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 17 Apr 2025 22:59 WIB ·

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nelayan di Way Rarem Lampung Utara, Tersangka Peragakan 26 Adegan


 Rekonstruksi pembunuhan nelayan di Way Rarem, Lampung Utara yang digelar di lapangan tenis belakang Mapolres Lamut, Rabu 16 April 2025 peragakan 26 adegan | Perbesar

Rekonstruksi pembunuhan nelayan di Way Rarem, Lampung Utara yang digelar di lapangan tenis belakang Mapolres Lamut, Rabu 16 April 2025 peragakan 26 adegan |

Prioritastv.com, Lampung Utara – Kasus pembunuhan nelayan di Bendungan Way Rarem, Kabupaten Lampung Utara, kini memasuki babak baru. Polres Lampung Utara melalui Satreskrim menggelar rekonstruksi perkara dengan menghadirkan tersangka Malika Effendi (26), Rabu (16/4/2025) di lapangan tenis belakang Mapolres.

Dalam rekonstruksi itu, tersangka memperagakan 26 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian tragis yang menewaskan Santoni (36), warga Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun.

Rekonstruksi juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum tersangka, serta pihak keluarga korban yang menjadi saksi dalam perkara ini.

Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto mengatakan, rekonstruksi ini merupakan bagian dari kelengkapan berkas perkara dan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan bukti yang ada.

Dari awal kedatangan korban hingga pemukulan yang menyebabkan korban meninggal, semua diperagakan secara rinci dalam 26 adegan.

“adegan puncak terjadi pada adegan ke-17 hingga ke-20, di mana tersangka memukul korban dengan dayung, memukul dengan tangan, hingga mencekik korban sebelum akhirnya korban tenggelam,” kata AKP Budiarto, Kamis 17 Maret 2025.

Ia menjelaskan, tragedi berdarah itu sendiri terjadi pada 24 Januari 2025 di atas perahu di perairan Bendungan Way Rarem. Pemicu konflik bermula dari masalah sepele, yakni jaring ikan milik korban yang digulung oleh tersangka.

“Tak terima, korban mendatangi pelaku untuk menanyakan maksud tindakannya, hingga pertengkaran berujung maut tak terelakkan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Malika Effendi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik kecil di tengah masyarakat bisa berujung fatal jika tidak diselesaikan dengan kepala dingin.

Proses hukum akan terus berjalan hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sejumlah Atlet Polres Tanggamus Ukir Prestasi di Kejuaraan Judo Kapolda Cup 2025

15 June 2025 - 20:30 WIB

Polsek Banjar Agung Ringkus DPO Kasus Curat Spesialis Gas Elpiji 3 Kg Yang Sudah Beraksi di 8 TKP

15 June 2025 - 20:25 WIB

Pohon Tumbang Timpa Pedagang Rujak di Gadingrejo Pringsewu

15 June 2025 - 20:03 WIB

Puting Beliung Terjang Pekon Banjarrejo Pringsewu, Sejumlah Rumah Mengalami Kerusakan Serius

15 June 2025 - 14:32 WIB

Rumah Warga di Limau Tanggamus Rata Tanah Diterjang Puting Beliung, Kerugian Puluhan Juta

15 June 2025 - 10:13 WIB

Angin Kencang Terjang Pekon Teba Tanggamus, Kanopi Parkir Masjid Roboh dan Pohon Tumbang

14 June 2025 - 22:09 WIB

Trending di Lampung