Menu

Mode Gelap
 

Korupsi · 22 Apr 2025 20:43 WIB ·

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Buntut Kasus Korupsi di PUPR Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan


 Tangkapan layar rekaman video Penyidik KPK membawa koper merah usai menggeledah Kantor Disperkim Lampung Tengah | Dok. Istimewa. Perbesar

Tangkapan layar rekaman video Penyidik KPK membawa koper merah usai menggeledah Kantor Disperkim Lampung Tengah | Dok. Istimewa.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah, Selasa 22 April 2025.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menyebut penggeledahan masih berkaitan erat dengan kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR OKU Tahun Anggaran 2024–2025.

“Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa,” ujar Tessa dalam keterangan resminya.

Meski demikian, Tessa belum merinci temuan dalam penggeledahan tersebut. Ia mengatakan bahwa informasi lengkap akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilakukan.

“Untuk detailnya akan disampaikan setelah kegiatan selesai. Lokasi di Dinas Perkim Pemkab Lampung Tengah,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di OKU sejak 19 hingga 24 Maret 2025. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas PUPR OKU, Rumah Dinas Bupati, Kantor Sekda, BKAD, dan Kantor DPRD OKU.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik. Salah satunya adalah dokumen pokok pikiran (pokir) DPRD OKU 2025, kontrak sembilan proyek pekerjaan, hingga voucher penarikan uang.

“Hasil geledah ditemukan dan disita BBE serta dokumen, termasuk dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025,” ungkap Tessa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka terdiri dari tiga anggota DPRD OKU diantaranya M Fahrudin (Ketua Komisi III), Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III) dan Umi Hartati (Ketua Komisi II)

Selain itu, Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, dan dua pihak swasta, M Fauzi alias Pablo serta Ahmad Sugeng Santoso, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut KPK, kasus ini bermula dari permintaan tiga anggota DPRD OKU kepada Kadis PUPR untuk mencairkan fee proyek sebelum Lebaran.

Nopriansyah disebut menerima dana Rp 2,2 miliar dari M Fauzi, dan Rp 1,5 miliar dari Ahmad, yang rencananya akan digunakan untuk menyuap anggota DPRD.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang tunai Rp 2,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Fortuner. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

196 Orang Ikuti Seleksi Paskibraka Kabupaten Tanggamus, 33 Pelajar Terbaik Akan Dipilih

22 April 2025 - 22:41 WIB

Polres Tanggamus Kembali Panen 7 Ton Jagung, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

22 April 2025 - 21:57 WIB

Beri Cinderamata, Kepala SMPN 1 Kota Agung Kunjungi “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” yang Purnatugas

22 April 2025 - 21:24 WIB

Gebrak Pelayanan, Bupati Tanggamus Tegaskan, Tak Boleh Ada Warga Ditolak Saat Berobat

22 April 2025 - 19:48 WIB

Kabar Gembira, Tabligh Akbar dan Halal Bihalal Masyarakat Tanggamus Akan Dihadiri Ustadz Abdul Somad

22 April 2025 - 19:32 WIB

3 Tewas dan 4 Luka Berat Laka Truk Lampung Selatan Terjun ke Sungai Berbatu di Pesisir Barat, Ini Identitasnya !

22 April 2025 - 19:01 WIB

Trending di Kecelakaan Lalu Lintas