Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Hamid Heriansyah Lubis, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Keputusan ini diambil setelah dirinya menerima Surat Peringatan (SP) kedua akibat ketidakhadiran tanpa keterangan di tempat kerja.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanggamus, Belli Palupi, bahwa surat pengunduran diri Hamid Heriansyah Lubis sudah diterima oleh pihaknya.
“Benar, surat pengunduran diri dari yang bersangkutan sudah kami terima dan saat ini sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur kepegawaian yang berlaku,” ujar Belli, Senin 28 April 2025.
Lebih lanjut, Belli menjelaskan bahwa alasan pengunduran diri Hamid Heriansyah Lubis lantaran keinginan untuk pindah tugas ke daerah lain.
“Yang bersangkutan menyatakan ingin pindah. Namun surat pengunduran dirinya diajukan beberapa hari setelah SP kedua diterbitkan,” tambahnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Tanggamus, Alkat Alamsyah, juga membenarkan bahwa Hamid telah diberikan SP2 terkait pelanggaran kedisiplinan.
“SP kedua sudah kami serahkan beberapa waktu lalu. Mengenai sanksi lanjutan, itu menjadi kewenangan Tim Kasus Pemkab Tanggamus,” tegas Alkat.
Sebagaimana diketahui, sejak dilantiknya H. Moh. Saleh Asnawi dan Agus Suranto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus pada 20 Februari 2024, Hamid Heriansyah Lubis diketahui jarang hadir di kantor.
Kondisi tersebut diperparah setelah sidak 100 hari kerja yang dilakukan kepala daerah, di mana absensinya kian menjadi sorotan.
Bahkan sebelum pergantian kepemimpinan daerah, Hamid sempat menjadi sorotan media karena sering mangkir sejak menduduki jabatan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, yang akhirnya berujung pada pemberian SP pertama.
Kini, dengan mundurnya Hamid, kursi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tanggamus dipastikan kosong, menunggu keputusan dan pengangkatan pejabat baru dari pemerintah daerah. (Agus)