Menu

Mode Gelap
 

Korupsi · 7 May 2025 11:17 WIB ·

Selain Ganti Nama, Saat Buron 8 Tahun, Eks Teller Bank BRI Lampung Tengah Habiskan Uang Korupsi 2 Miliar untuk “Menggandakan Uang” ke Dukun


 Kolase foto flyer DPO Endang Tersangka Korupsi 2 Miliar BRI Lampung Tengah dan saat ditangkap Kejari Lampung Tengah | Perbesar

Kolase foto flyer DPO Endang Tersangka Korupsi 2 Miliar BRI Lampung Tengah dan saat ditangkap Kejari Lampung Tengah |

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mengungkap fakta baru penangkapan Endang Pristiwati setelah delapan tahun menjadi buronan.

Fakta mencengangkan, dana hasil korupsi tersebut diakui Endang digunakan untuk praktik supranatural. “Pengakuannya, dana itu habis untuk digandakan ke dukun,” lanjut Alfa.

Hasil penyidikan Endang diketahui menggunakan modus yang rapi dengan memanfaatkan aksesnya sebagai teller.

Ia mencairkan dana milik nasabah secara ilegal sebelum akhirnya kasus ini terendus pada 2017. Sejak saat itu, ia menghilang dan memulai pelariannya.

Selama masa buron, Endang kerap berpindah-pindah lokasi dan bahkan mengganti identitas menjadi “Widyastuti”.

Ia sempat tinggal di Magelang, Wonosobo, dan Pesawaran sebelum akhirnya kembali ke Bandar Lampung.

Mobilitas tinggi serta identitas baru yang digunakan membuat penangkapannya menjadi tantangan tersendiri bagi aparat.

“Setidaknya dia berpindah tempat empat kali selama delapan tahun. Tapi berkat penyelidikan intensif, tim akhirnya berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, Rabu 7 April 2025.

Diketahui, Mantan teller Bank BRI di Lampung Tengah, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah pada Minggu (4/5/2025) malam.

Endang diamankan di kawasan Pinang Jaya, Bandar Lampung, tepatnya di rumah anaknya.
Endang sebelumnya telah divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang pada 2017 dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Endang terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai teller bank untuk menarik dana nasabah tanpa izin dan sepengetahuan pihak bank. Total dana yang dikorupsinya mencapai Rp 2 miliar.

Endang telah diamankan dan akan segera menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan.

Selain hukuman penjara, jika denda Rp 200 juta tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bagi institusi perbankan akan pentingnya pengawasan internal, khususnya terhadap karyawan yang memiliki akses langsung ke dana nasabah.

Ini bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan korupsi. Cepat atau lambat, hukum akan ditegakkan. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 2,277 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meski Peluang CPNS, Lulus SIPENCATAR Kemenhub 2025, Calon Taruna Wajib Bayar Biaya Kuliah Sesuai Ketentuan Kampus

29 June 2025 - 11:00 WIB

302 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Tanggamus, Siap Jadi Ujung Tombak Ekonomi Kerakyatan

29 June 2025 - 10:02 WIB

Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Kota Presisi di Menggala Timur, Berikut Tiga Lokasi Yang Jadi Sasarannya

28 June 2025 - 17:57 WIB

Peluang Emas Pendaftaran Calon Taruna Kemenhub 2025/2026 Dibuka, 52 Formasi STTD Formasi Lampung, 4 Formasi Tanggamus dengan Lokasi Tes di Bandar Lampung

28 June 2025 - 17:17 WIB

Bus Pembawa Jamaah Haji Tanggamus Alami Insiden di Sidoharjo Pringsewu, Diduga Akibat Rem Mendadak

28 June 2025 - 16:48 WIB

Ribuan Kenangan Tumpah di Jalan Braga Bandung, Penuh Rasa dan Cahaya

28 June 2025 - 14:56 WIB

Trending di Bandung