Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dikepung tekanan persuasif dari pihak kepolisian, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, akhirnya memilih menyerahkan diri.
Tersangka berinisial EK (32), merupakan tetangga korban juga warga Pekon Rantau Tijang, datang menyerahkan diri ke Mapolsek Pugung pada Rabu 21 Mei 2025, malam.
Kapolsek Ipda Alfiyan Almasruri Ali mengatakan, tersangka diamankan atas laporan warga bernama Iskandar (52), yang menjadi korban pembobolan rumah pada Sabtu, 6 Juli 2024.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan pendekatan persuasif terhadap keluarganya. Tersangka akhirnya menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya,” kata Ipda Alfiyan dalam keterangan tertulis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Rabu 22 Mei 2025.
Kapolsek menjelaskan, laporan resmi disampaikan korban ke Polsek Pugung pada 21 Oktober 2024. Disebutkan kejadian pertama kali diketahui oleh saksi Dahlia, yang pagi itu mendapati jendela rumah dalam kondisi rusak dan terbuka.
Setelah dicek, uang tunai Rp200.000 yang disimpan di bawah meja televisi telah raib. Tak hanya itu, sepeda motor Honda Beat milik korban juga hampir digondol pelaku, namun hanya ditemukan dalam kondisi kunci stang yang rusak.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, penyelidikan dilakukan secara intensif hingga identitas pelaku berhasil diungkap,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, EK mengaku melakukan aksi pembobolan seorang diri menggunakan sebilah pisau dapur untuk mendongkel jendela rumah korban.
“Pisau tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pugung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ipda Alfiyan memastikan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan patroli dan penindakan guna menjaga keamanan di wilayah hukumnya. (Herdi)