Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (32), yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu pagi, 25 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di kediaman pelaku di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 30 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam lemari dan dibungkus plastik.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital serta sejumlah klip plastik kosong yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
“Pelaku AS kami tangkap bersama barang bukti. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan jaringan lainnya yang diduga terhubung dengan peredaran sabu ini,” ungkap AKP Candra, Rabu 28 Mei 2025.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa AS merupakan seorang residivis. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian dan kini kembali harus berhadapan dengan hukum karena tersandung kasus narkotika.
“AS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Candra.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, serta menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pringsewu.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas narkoba. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (Samuel)