Pemuda Lampung Tengah Tega Bunuh Pelajar SMA Gegara Disebut ‘Cari Muka’ dan Gadai Motor Korban Untuk Slot, Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:17

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejari dilakukan pada Senin, 27 Mei 2025, pukul 15.30 WIB | Dok. Kejari Lamteng.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejari dilakukan pada Senin, 27 Mei 2025, pukul 15.30 WIB | Dok. Kejari Lamteng.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pemuda di Lampung Tengah, Rafli Kurniawan Hasim (18) alias RKH, terancam hukuman mati setelah diduga membunuh sahabatnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Tindakan keji ini dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati karena korban sempat menyebut RKH suka “cari muka” di hadapan teman-temannya.

RKH ditangkap Polres Lampung Tengah dalam kasus pembunuhan Rahmad Kurniawan (18), seorang pelajar SMA yang ditemukan di Sungai Way Waya, Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, pada Kamis malam 30 Januari 2025, lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan terbaru menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba juga membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban dan menggadaikannya senilai Rp 1,5 juta. Uang hasil gadai itu digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online (slot).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah memastikan bahwa berkas perkara RKH telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Sidang akan segera dijadwalkan,” ujar Jaksa Yosua Berlian Rante Allo dari Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Jumat 30 Mei 2025.

Dari hasil penyelidikan, termasuk visum, keterangan saksi, hingga pengakuan tersangka, diketahui bahwa pembunuhan tersebut tidak terjadi secara spontan.

“Unsur perencanaan dalam kasus ini sangat jelas. Ini bukan pembunuhan karena emosi sesaat, tetapi sudah ada niat, motif, dan persiapan dari tersangka,” lanjut Yosua.

RKH dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

BACA JUGA :

Positif Narkoba, Tersangka Pembunuhan Pelajar SMA di Lampung Tengah Gadaikan Motor Korban Untuk Judol.

Jaksa menyebut, penekanan akan dilakukan pada dakwaan Pasal 340 KUHP agar tuntutan pidana maksimal bisa diterapkan.

“Jika dakwaan ini diterima hakim, tersangka bisa dijatuhi vonis hukuman paling berat dalam sistem hukum Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera menambahkan bahwa tersangka mulai menyusun niat jahat setelah merasa dipermalukan oleh ucapan korban.

“Perkataan itu diduga menjadi pemicu utama dendam yang berujung pada tindakan tragis tersebut,” ujarnya.

Rekonstruksi kejadian mengungkap bahwa tersangka mengajak korban ke sebuah sungai, lalu memiting kepala korban ke dalam air hingga lemas dan akhirnya tewas tenggelam.

“Semua unsur dalam pasal pembunuhan berencana terpenuhi. Fakta hukum menunjukkan bahwa pembunuhan ini bukan spontanitas, tapi telah dirancang,” kata Alfa Dera.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra, memastikan bahwa proses hukum kasus ini akan dikawal ketat oleh pihak kejaksaan.

“Perkara ini sangat serius karena menyangkut kematian anak dan dugaan pembunuhan terencana. Kami siap mengerahkan tambahan pengamanan, termasuk dari unsur TNI jika diperlukan,” ujarnya.

Tragedi ini menjadi perhatian luas masyarakat Lampung dan menambah daftar panjang kekerasan remaja yang dipicu persoalan sepele.

Aparat berharap proses hukum berjalan adil dan menjadi pelajaran bagi lingkungan sosial dan keluarga untuk lebih peka terhadap perubahan sikap remaja di sekitar mereka. (Erwin)

Berita Terkait

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Berita Terbaru