Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait habisnya masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pasar Kotaagung dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah digelar di Aula Rapat Utama Sekretariat Pemkab Tanggamus pada Rabu, 4 Juni 2024.
Moderator dalam rapat tersebut adalah Kadis Koperindag Tanggamus Retno Noviana Damayanti yang memandu jalannya diskusi dengan berbagai pandangan dan masukan dari seluruh peserta yang hadir.
RDP ini turut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Tanggamus, Asisten II Setda, Kadis Koperindag, Kabag Hukum, serta OPD terkait lainnya.
Kegiatan RDP ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tanggamus Tri Sinaga, Kasat Intel Polres Tanggamus Iptu Ardiyanto, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus.
Dalam rapat tersebut, dibahas masa berlaku SHGB Pasar Kotaagung yang berakhir pada 16 Mei 2025. Hal ini merujuk pada perjanjian antara Pemkab Tanggamus dan PT RAS dengan nomor 645/2966/19/2003 dan 01/RAS/SK/VII/2003.
Pada Pasal 15 perjanjian tersebut dinyatakan bahwa setelah jangka waktu 20 tahun berakhir, maka seluruh bangunan yang dikelola oleh pihak kedua akan langsung menjadi milik pihak pertama (Pemkab Tanggamus), tanpa proses atau persyaratan tambahan apa pun.
“Isi perjanjian menyatakan secara jelas bahwa setelah HGB habis, maka bangunan pasar otomatis menjadi milik Pemda. Karena sebenarnya yang dibeli oleh pihak kedua adalah hak guna bangunan, bukan bangunannya,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya Mega.
Ketua Forum Pedagang Pasar Kotaagung, Dasril, menyuarakan aspirasi pedagang agar SHGB yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang. Ia juga menyampaikan keberatan atas kenaikan tarif retribusi.
“Salinan Perda Nomor 1 Tahun 2024 kami pedagang tidak diberi tahu dan tidak diberikan oleh Pemkab. Kami sebagai objek seharusnya diberi tahu, apalagi kondisi dagang kami saat ini sedang sulit,” ujar Dasril.
Herimandar, salah satu pedagang, juga menyuarakan harapan agar proses perpanjangan SHGB dipermudah.
“Agar kami pedagang pasar dapat dipermudah untuk diperpanjang dan keberatan atas kenaikan tarif retribusi,” ujarnya.
M. Ali Hanafiah, pedagang lainnya, juga mengajukan permohonan serupa.
“Kami mohon agar SHGB kami diperpanjang. Kami pedagang tidak meminta apa-apa dari pemerintah, hanya mohon ada keringanan objek pajak kami,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPN Tanggamus, Khodri, menjelaskan bahwa perpanjangan HGB dapat dilakukan dengan syarat adanya rekomendasi dari pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dalam hal ini Pemkab Tanggamus.
Anggota Komisi II DPRD Tanggamus, Riza, menyatakan pihaknya berharap ada solusi terbaik untuk para pedagang.
“Harapan kami diberikan solusi yang terbaik agar SHGB dapat diperpanjang dan retribusi ditinjau ulang,” ujarnya.
Sementara itu, Tahang dari Komisi II DPRD mempertanyakan legalitas surat perjanjian antara Pemkab dan PT RAS.
“Kami minta ada bukti surat perjanjian PT RAS, dan mari duduk bersama mencari solusi yang terbaik,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga dibahas kenaikan tarif retribusi pasar berdasarkan Perda terbaru.
Untuk retribusi pelayanan pasar, terjadi kenaikan sebagai berikut:
• Hamparan dari Rp2.000 menjadi Rp3.000
• Los terbuka dari Rp2.500 menjadi Rp5.000
• Los tertutup dari Rp3.000 menjadi Rp6.000
Adapun retribusi grosir dan pertokoan juga naik signifikan:
• Toko harian dari Rp4.000 menjadi bulanan Rp20.000
• Ruko harian dari Rp6.000 menjadi bulanan Rp30.000
Hingga saat ini RDP masih berlangsung dan belum ada kesimpulan hasil rapat. (Herdi)