Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Seorang gadis asal Pringsewu, Lampung, menjadi korban kekerasan seksual dan pemerasan yang dilakukan oleh pria yang baru dikenalnya melalui WhatsApp.
Peristiwa memilukan ini terjadi di areal perkebunan sawit, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang melalui Kasat Reskrim AKP Noviarif Kurniawan, menjelaskan, pelaku berinisial LR (22), seorang wiraswasta asal Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kelurahan Menggala Kota, Rabu malam (11/6/2025), sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama Polsek Menggala. Dia merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2022,” ujar Noviarif, Sabtu 14 Juni 2025.
Ia menyebut, korban, seorang perempuan berinisial I, berusia 23 tahun, merupakan karyawan swasta asal Pringsewu.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku pertama kali menghubunginya melalui WhatsApp dan mengajak bertemu dengan rayuan.
Pada Rabu (15/5/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku datang ke tempat kerja korban di Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan alasan ke pasar malam, namun justru membawanya ke dalam areal perkebunan sawit.
“Di lokasi itulah pelaku mulai menyentuh tubuh korban. Saat korban menolak, pelaku langsung mencekik dan mengancam akan membunuh korban. Meski sempat berusaha melarikan diri, korban terjatuh dan akhirnya dipaksa melakukan hubungan badan oleh pelaku,” jelas Noviarif.
Tak hanya sekali, pelaku juga kembali memaksa korban melakukan hubungan badan untuk kedua kalinya sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis (16/5/2024), di lokasi yang masih berada di sekitar kebun sawit.
“Usai kejadian, pelaku merampas HP korban dan meninggalkannya sendirian di perkebunan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 300 juta.
“Selain itu, ia juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Prabu)